Mengajukan permohonan secara online di coretaxdjp.pajak.go.id (Proses 1 hari kerja) atau secara manual dengan mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi atau datang langsung ke KPP terdaftar berdasarkan objek tanah.
Proses 3 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Persyaratan permohonan validasi SSP :
Formulir Permohonan;
Salinan BPHTB dan bukti lunasnya;
Salinan SSP dan billing pajak;
Salinan Sertifikat Tanah;
Salinan KTP dan Kartu Keluarga (Penjual dan Pembeli);
FC Kuitansi/ Bukti Bayar lainnya atas Pengalihan Tanah
Risalah Lelang & Kuitansi Lelang (jika pengalihan secara lelang);
SPPT PBB atau SK NJOP;
Surat Kuasa Bertandatangan dan Bermaterai
FC KTP Penerima Kuasa;
Kuasa Jual (jika penandatangan permohonan dikuasakan)
Persyaratan permohonan S-KET PPh :
Surat Permohonan dan surat pernyataan;
SKET PHTB;
Salinan KTP penjual dan pembeli;
Salinan Sertifikat Tanah;
Salinan SPPT PBB.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi atau datang langsung ke KPP terdaftar berdasarkan objek tanah.
Proses 3 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan atau Bangunan
Penggantian Suket dilakukan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya pada cetakan Suket, baik untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik maupun secara langsung
Persyaratan:
1. Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan ditandatangani oleh Penjual
2. Asli Suket PPHTB yang diterbitkan sebelumnya
3. FC KTP Penjual dan Pembeli
4. FC KK Penjual dan Pembeli
5. FC Bukti Bayar dan Billing Pembayaran PPh
6. FC SPPT PBB/ SK NJOP Tahun Terbaru & Bukti Lunasnya
7. FC BPHTB dan Bukti Lunasnya
8. FC Kuitansi/ Bukti Bayar lainnya atas Pengalihan Tanah
9. FC Sertifikat
10. Surat Kuasa Bertandatangan dan Bermaterai
11. FC KTP Penerima Kuasa
Wajib Pajak selaku penjual juga dapat mengajukan permohonan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan prosedur sebagaimana berikut:
1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Apabila Wajib Pajak Badan, maka Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan yang diwakili
3. Memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
4. Memilih "Nomor Penunjukan"
5. Memilih jenis layanan "Pemenuhan Kewajiban Perpajakan" dan jenis sub-layanan "Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan"
6. Klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)”
8. Permohonan diproses oleh DJP serta dikirim melalui Portal Wajib Pajak