Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu perubahan status;
Pilih menu penetapan wajib pajak non-efektif;
isi data dan upload dokumen sesuai syarat di bawah;
Pilih kirim
atau datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif;
Salinan KTP;
Surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatan usaha disertai kronologi atau alasannya ttd dan stempel (bagi wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha) atau;
Surat pernyataan yang menyatakan menghentikan pekerjaan bebas disertai kronologi atau alasannya ttd dan stempel (bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas) atau;
Daftar gaji dari tempat kerja (bagi karyawan yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP) atau;
Akta kematian dan Surat pernyataan ahli waris bahwa wajib pajak tidak memiliki warisan yang belum terbagi/ telah selesai dibagikan (bagi wajib pajak meninggal dunia) atau;
Kartu Keluarga, NPWP suami dan Surat pernyataan memilih melaksanakan kewajiban perpajakan digabungkan dengan suami (bagi wanita kawin memiliki NPWP dan memilih melaksanakan kewajiban perpajakan digabungkan dengan suami) atau;
Paspor dan kontrak kerja atau keterangan domisili/residen di luar negeri (bagi wajib pajak WNI yang berniat menjadi SPLN namun belum memenuhi syarat sebagai SPLN atau telah menjadi SPLN) atau;
Surat pernyataan yang menyatakan tidak bekerja dan tidak memperoleh penghasilan ttd dan materai atau dokumen pemberhentian kerja dari tempat kerja atau dokumen pensiun (bagi wajib pajak dengan alasan selain di atas yang disebutkan).
Proses 5 hari kerja setelah berkas diterima oleh petugas.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu perubahan status;
Pilih menu penetapan wajib pajak non-efektif;
isi data dan upload dokumen sesuai syarat di bawah;
Pilih kirim.
atau datang langsung atau mengirimkan berkas melalui jasa ekspedisi ke KPP terdekat.
Persyaratan permohonan:
Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif (ttd direktur dan stempel);
Salinan KTP Direktur;
Akta pembubaran atau surat keterangan dalam proses pembubaran dari notaris atau surat likuidasi dari notaris (bagi wajib pajak badan dengan alasan perusahaan dibubarkan) atau;
Surat pernyataan yang menyatakan sudah tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak beroperasi disertai kronologi atau alasannya ttd dan materai (bagi wajib pajak dengan alasan selain di atas yang disebutkan);
Surat kuasa bermaterai (apabila dikuasakan).
Proses paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima oleh petugas. Apabila perusahaan sebelumnya status PKP aktif diharuskan sudah cabut PKP.