Hibah merupakan pengalihan properti secara sukarela dan langsung dari satu orang ke orang lain tanpa pertimbangan (Pemberi masih hidup).
Waris merupakan pengalihan properti secara sukarela yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris (Pemberi sudah meninggal).
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi atau datang langsung ke KPP Terdaftar (pemberi hibah).
Formulir permohonan;
Surat pernyataan hibah (ttd dan materai);
Salinan KTP dan Kartu Keluarga(pemberi dan penerima hibah);
Salinan Akta kelahiran penerima hibah;
Salinan Sertifikat tanah;
Salinan BPHTB dan bukti lunas pembayaran;
Salinan SPPT PBB/ SK NJOP tahun terbaru dan bukti lunasnya.
Pemberi Hibah :
NIK/ NPWP harus Aktif;
Sudah lapor SPT Tahunan 2 Tahun terakhir;
Tidak ada Tunggakan Pajak;
Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Proses 3 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi atau datang langsung ke KPP Terdaftar (pemberi hibah).
Formulir permohonan;
Surat pernyataan waris (ttd dan materai);
Salinan KTP dan Kartu Keluarga ahli waris;
Salinan Akta Kematian pewaris;
Salinan Akta kelahiran penerima waris;
Salinan BPHTB dan bukti lunasnya;
Salinan Sertifikat tanah;
Salinan SPPT PBB/ SK NJOP tahun terbaru dan bukti lunas pembayaran.
Ahli Waris:
NIK/ NPWP harus Aktif;
Sudah lapor SPT Tahunan 2 Tahun terakhir;
Tidak ada Tunggakan Pajak;
Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan
Proses 3 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.