Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi atau datang langsung ke KPP Terdaftar
Persyaratan permohonan pemindahbukuan :
Formulir permohonan pemindahbukuan (ttd direktur dan stempel);
SSP asli.
Proses 21 hari setelah berkas diterima petugas.