Persyaratan permintaan data faktur keluaran :
Formulir permintaan data e-faktur (ttd dan stempel)
FC KTP dan NPWP Direktur
FC NPWP badan
Mencantumkan Password Aktivasi
Flashdisk atau media penyimpanan data lainnya (apabila datang langsung)
Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
Sertifikat Elektronik harus AKTIF.
Mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi (serta nomor telepon dan e-mail aktif) atau datang langsung ke KPP terdaftar diharuskan direktur yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mendaftar antrian di kunjung.pajak.go.id
Proses 1 hari sejak permohonan diterima petugas.
*Untuk persyaratan permohonan yang tidak dicantumkan, silakan bisa menghubungi nomor layanan konsultasi online.