Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu perubahan status;
Pilih menu pengaktifan wajib pajak non-efektif;
isi data dan upload dokumen sesuai syarat di bawah;
Pilih kirim
atau datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP;
FC KTP.
Proses 1 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password pengurus;
Role access diganti menjadi badan;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu perubahan status;
Pilih menu pengaktifan wajib pajak non-efektif;
isi data dan upload dokumen sesuai syarat di bawah;
Pilih kirim
atau datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP (ttd direktur dan stempel);
FC KTP Direktur;
FC Akta Pendirian/Perubahan;
FC SK Pendirian/Perubahan AHU.
Proses 1 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.