Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Perubahan data
a. Perubahan KLU dan/atau rekening pilih menu "identitas wajib pajak"
b. Perubahan alamat utama pilih menu "perubahan alamat utama"
Isi data yang akan diubah;
Unggah dokumen sebagaimana syarat di bawah;
Pilih kirim.
atau dengan datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Formulir perubahan data orang pribadi (ttd);
Salinan KTP dan KK.
Proses 1 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password pengurus;
Role access diganti sebagai badan;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Perubahan data
a. Perubahan KLU dan/atau rekening pilih menu "identitas wajib pajak"
b. Perubahan alamat utama pilih menu "perubahan alamat utama"
Isi data yang akan diubah;
Unggah dokumen sebagaimana syarat di bawah;
Pilih kirim.
atau dengan datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Persyaratan permohonan:
Formulir permohonan perubahan data (ttd dan stempel);
Salinan KTP pengurus;
Salinan NIB atau Surat Keterangan Domisili (apabila alamat yang diubah);
Salinan buku rekening (apabila perubahan nomor rekening);
Salinan akta pendirian/perubahan terakhir;
Salinan SK AHU pendirian/perubahan terakhir.
Proses 1 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password pengurus;
Role access diganti sebagai badan;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Perubahan data
a. Perubahan KLU dan/atau rekening pilih menu "identitas wajib pajak"
b. Perubahan alamat utama pilih menu "perubahan alamat utama"
Isi data yang akan diubah;
Unggah dokumen sebagaimana syarat di bawah;
Pilih kirim.
atau dengan datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Persyaratan permohonan:
Formulir permohonan perubahan data (ttd dan stempel);
Salinan KTP KPA dan/atau bendahara;
Salinan SK Pengangkatan KPA dan/atau bendahara;
Salinan DPA lama dan baru (halaman depan) bagi instansi daerah;
Salinan NIB atau Surat Keterangan Domisili (apabila alamat yang diubah);
Salinan buku rekening (apabila perubahan nomor rekening);
Proses 1 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP badan 16 digit dan password;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Perubahan data - Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L;
Cari NOP yang akan diubah dan isi data yang akan diubah;
Unggah dokumen sebagaimana syarat di bawah;
Pilih simpan.
atau dengan datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Persyaratan permohonan:
Formulir permohonan perubahan data (ttd dan stempel);
Dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data objek pajak;
Proses 5 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.