Mendaftar secara online di coretaxdjp.pajak.go.id, atau
Datang langsung ke KPP terdekat atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi
Formulir Pendaftaran NPWP (ttd);
FC KTP (WNI);
FC Kartu Keluarga (WNI);
FC Paspor dan KITAS/KITAP (WNA).
Proses 1 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Mendaftar secara online di coretaxdjp.pajak.go.id, atau datang langsung atau mengirimkan berkas yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
PENDAFTARAN NPWP BADAN PUSAT
1. CV, PT, Yayasan, Koperasi, Organisasi lainnya
Formulir pendaftaran NPWP Badan (ttd direktur dan stempel);
Salinan KTP seluruh pengurus yang tercantum di Akta;
Salinan Akta Pendirian;
Salinan SK AHU.
2. Joint Operation
Formulir pendaftaran NPWP Badan (ttd kuasa KSO dan stempel);
Salinan KTP kuasa KSO;
Salinan Surat Perjanjian Joint operation/ akta perjanjian Kerjasama;
Salinan NPWP anggota KSO;
Salinan Akta Pendirian anggota KSO.
3. TPQ/TPA/Musholla (bukan naungan Yayasan)
Formulir pendaftaran NPWP Badan (ttd ketua dan stempel);
Salinan KTP ketua dan bendahara;
Salinan Izin operasional;
Salinan Surat Keputusan Kemenag atau pihak yang terkait.
Proses 1 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Pendaftaran NPWP UD (Usaha Dagang) tidak bisa didaftarkan NPWP kategori badan atau atas nama UD. Dikarenakan UD berbentuk perseorangan, jadi menggunakan NPWP pemilik/orang pribadi.
Mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Formulir pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah (ttd KPA dan stempel)
FC KTP KPA dan Bendahara
FC SK Penunjukkan KPA dan Bendahara
FC DIPA/DPA halaman depan (tercantum subunit organisasi)
Proses 1 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP 16 digit badan usaha dan password;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L;
Isi data pendaftaran dan unggah dokumen yang disyaratkan;
Pilih simpan.
atau datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Persyaratan Permohonan:
Formulir pendaftaran objek PBB (ttd dan stempel);
Salinan dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Pemda/Lembaga OSS atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian (untuk objek pajak sektor perkebunan);
Salinan dokumen penugasan atau izin yang diterbitkan kementerian atau Lembaga OSS (untuk objek pajak sektor perhutanan);
Salinan dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi);
Salinan dokumen izin, kuasa atau penugasan yang diterbitkan kementerian atau lembaga OSS (untuk sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi);
Salinan dokumen izin yang diterbitkan kementerian atau lembaga OSS (untuk sektor pertambangan mineral atau batubara); atau
Salinan dokumen izin yang diterbitkan kementerian atau lembaga OSS (untuk sektor lainnya);
Foto objek pajak;
peta batas terluar objek pajak yang berkoordinat
Proses 10 hari kerja sejak permohonan diterima petugas.