Mengajukan permohonan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password;
Role access diganti sebagai badan (apabila pemohon oleh wajib pajak badan);
Pilih menu pembayaran;
Pilih menu formulir restitusi pajak;
Pilih hal pengembalian;
upload dokumen yang dipersyaratkan;
Pilih kirim.
atau dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi.
Persyaratan permohonan:
Formulir permohonan;
Bukti setor;
Bukti potong atau faktur pajak;
Surat pernyataan penjelasan kronologis kesalahan bayar/setor (ttd dan materai);
Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang menurut wajib pajak;
Pemberitahuan nomor rekening dan salinan buku rekening atau rekening koran;
Dokumen pendukung lainnya.
Proses paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.