Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Penghapusan & Pencabutan
Jenis pembatalan pilih "Penghapusan NPWP";
Pilih alasan pembatalan dan unggah dokumen yang disyaratkan;
Centang pernyataan dan pilih simpan.
atau datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
1. PENGHAPUSAN NPWP ORANG PRIBADI MENINGGAL
Formulir penghapusan NPWP
FC Akta kematian
FC KTP dan KK wali
Surat pernyataan tidak meninggalkan warisan (ttd wali dan materai) format bebas
2. PENGHAPUSAN NPWP ORANG PRIBADI GANDA
Formulir penghapusan NPWP
FC KTP dan KK
3. PENGHAPUSAN NPWP WNA
Formulir pengahapusan NPWP
FC Paspor
FC EPO (Exit Permit Only)
FC Surat keterangan dari perusahaan sebelumnya bahwa ybs tidak lagi bekerja
Wajib pajak istri yang sebelumnya mempunyai NPWP terpisah dengan suami dan memilih melaksanakan kewajiban perpajakan digabungkan dengan suami tidak bisa diajukan penghapusan NPWP namun mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.
Proses penghapusan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password pengurus;
Role access diganti menjadi badan;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Penghapusan & Pencabutan
Jenis pembatalan pilih "Penghapusan NPWP";
Pilih alasan pembatalan dan unggah dokumen yang disyaratkan;
Centang pernyataan dan pilih simpan.
atau datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
1. PENGHAPUSAN NPWP BADAN PUSAT
Formulir Penghapusan NPWP (ttd direktur dan stempel);
FC KTP seluruh pengurus;
FC Akta Pembubaran/penggabungan/peleburan/pemecahan.
2. PENGHAPUSAN NPWP JOINT OPERATION
Formulir penghapusan NPWP (ttd direktur dan stempel);
FC KTP kuasa KSO;
FC NPWP masing-masing anggota KSO;
FC Surat/dokumen Pemberhentian kerja sama.
4. PENGHAPUSAN NPWP BADAN GANDA
Formulir penghapusan NWP (ttd direktur dan stempel);
FC KTP seluruh pengurus;
FC NPWP yang akan digunakan;
FC Akta pendirian/perubahan.
Proses penghapusan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password pengurus;
Role access diganti menjadi badan;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Penghapusan & Pencabutan
Jenis pembatalan pilih "Pencabutan PKP/SKT PBB";
Jenis Pajak untuk Pembatalan pilih "Pencabutan SKT PBB"
Pilih NOP yang akan cabut;
Pilih alasan pembatalan dan unggah dokumen yang disyaratkan;
Centang pernyataan dan pilih simpan.
atau datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Persyaratan Permohonan:
Formulir Permohonan (ttd dan stempel);
Salinan dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Pemda/Lembaga OSS atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian (untuk objek pajak sektor perkebunan) yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya;
Salinan dokumen penugasan atau izin yang diterbitkan kementerian atau Lembaga OSS (untuk objek pajak sektor perhutanan) yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya;
Salinan dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi) yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya;
Salinan dokumen izin, kuasa atau penugasan yang diterbitkan kementerian atau lembaga OSS (untuk sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi) yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya;
Salinan dokumen izin yang diterbitkan kementerian atau lembaga OSS (untuk sektor pertambangan mineral atau batubara) yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya; atau
Salinan dokumen izin yang diterbitkan kementerian atau lembaga OSS (untuk sektor lainnya) yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya;
Proses penghapusan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password pengurus;
Role access diganti menjadi badan
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Penghapusan & Pencabutan
Jenis pembatalan pilih "Penghapusan NPWP";
Pilih alasan pembatalan dan unggah dokumen yang disyaratkan;
Centang pernyataan dan pilih simpan.
atau datang langsung atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi ke KPP terdekat.
Formulir permohonan penghapusan NPWP (ttd KPA dan stempel);
FC KTP KPA dan Bendahara;
FC SK Penunjukkan KPA dan Bendahara;
FC Surat keputusan pembubaran instansi dari kementrian/lembaga terkait.
Proses penghapusan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima.