Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Penghapusan & Pencabutan;
Jenis Pembatalan pilih Pencabutan PKP/SKT PBB;
Isi data permohonan;
Upload dokumen permohonan sebagaimana syarat di bawah;
Pilih simpan.
atau dengan datang langsung ke KPP terdekat atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi.
Formulir Pencabutan PKP;
Salinan KTP ;
Surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha atau omset di bawah 4.8 M (format bebas ttd dan materai);
Asli SPPKP.
Proses paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima petugas.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password pengurus;
Role access diganti sebagai badan;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Penghapusan & Pencabutan;
Jenis Pembatalan pilih Pencabutan PKP/SKT PBB;
Isi data permohonan;
Upload dokumen permohonan sebagaimana syarat di bawah;
Pilih simpan.
atau dengan datang langsung ke KPP terdekat atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi.
Persyaratan Pencabutan PKP Badan Pusat :
Formulir Pencabutan PKP;
Salinan KTP Direktur;
Surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha atau omset di bawah 4.8 M (format bebas ttd dan materai);
Asli SPPKP.
Persyaratan Pencabutan PKP KSO/JO :
Formulir Pencabutan PKP;
Salinan KTP dan NPWP Direktur;
Salinan NPWP KSO/JO;
Asli SPPKP.
Proses paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima petugas.
Diajukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id
Login coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password pengurus;
Role access diganti sebagai badan;
Pilih menu portal saya;
Pilih menu Penghapusan & Pencabutan;
Jenis Pembatalan pilih Pencabutan PKP/SKT PBB;
Isi data permohonan;
Upload dokumen permohonan sebagaimana syarat di bawah;
Pilih simpan.
atau dengan datang langsung ke KPP terdekat atau mengirimkan berkas via jasa ekspedisi yang mencantumkan resi.
Persyaratan Pencabutan PKP Instansi Pemerintah :
Formulir Pencabutan PKP;
Salinan KTP KPA;
Surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha atau omset di bawah 4.8 M (format bebas ttd dan materai);
Asli SPPKP.
Proses paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima petugas.