Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik hanya bisa diajukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2024 ke bawah, diantaranya:
Penerbitan faktur pajak yang melalui aplikasi efaktur;
Penerbitan bukti potong pajak melalui djponline.pajak.go.id;
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/23 melalui djponline.pajak.go.id;
Pelaporan SPT Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id.
untuk tahun pajak 2025 permohonan sertifikat elektronik diajukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun pengurus badan usaha melalui menu permintaan kode otorisasi dan sertifikat digital. Tata cara permohonan bisa dilihat melalui menu permintaan kode otorisasi.
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik Orang Pribadi:
1. Formulir (materai ttd stampel);
2. Salinan KTP dan NPWP;
3. Salinan Kartu Keluarga;
4. Salinan NIB;
6. Sudah pelaporan spt tahunan minimal 2 tahun terakhir yang sudah jatuh tempo;
7. Tidak ada tunggakan pajak.
Permohonan diajukan langsung ke KPP terdaftar oleh yang bersangkutan.
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik Badan Pusat:
1. Formulir (materai ttd stampel);
2. Salinan KTP dan NPWP Direktur ;
3. Salinan NPWP Badan;
4. Salinan KK Direktur;
5. Salinan Akta pendirian atau perubahan terakhir;
6. Sudah pelaporan spt tahunan minimal 2 tahun terakhir yang sudah jatuh tempo baik badan usaha maupun direktur;
7. Tidak ada tunggakan baik badan usaha maupun direktur.
Permohonan diajukan langsung ke KPP terdaftar oleh pengurus yang tercantum di akta.
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik Instansi Pemerintah:
1. Formulir (materai ttd stampel);
2. Salinan KTP dan NPWP KPA/Bendahara ;
3. Salinan NPWP instansi;
4. Salinan Kartu Keluarga KPA/Bendahara;
5. Salinan SK KPA/Bendahara
6. Tidak ada tunggakan baik badan usaha maupun direktur.
Permohonan diajukan langsung ke KPP terdaftar oleh pengurus yang tercantum di akta.