1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Jangka Waktu Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
Mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-UndangKUP.
Jangka Waktu Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
Mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Jangka Waktu Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.