Informasi melampirkan sertifikat diagnosa TB

1.  Subjek yang melampirkan sertifikat diagnosa TB 

Warga negara dari negara dengan tingkat risiko tinggi TB termasuk Indonesia dan lain-lain harus melampirkan sertifikat diagnosa TB yang diterbitkan dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar △ jika Anda ingin mengajukan permohonan aplikasi visa yang dapat tinggal jangka panjang lebih dari 91 hari di Korea △ jika ingin masuk untuk merawat orang asing pasien penderita TB yang sedang tinggal di Korea △ jika sebagai pekerja musiman.

Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar jika tidak menggunakan formulir khusus maka tidak dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku. 

FAQ

Apa sajakah negara dengan tingkat risiko tinggi TB? 

Terdapat 35 negara yakni Indonesia, Nepal, East Timor, Russia, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Bangladesh, Vietnam, Sri Lanka, Uzbekistan, India, China, Cambodia, Kyrgyzstan, Thailand, Pakistan, Philippine, Laos, Kazakhstan, Tajikistan, Ukraine, Azerbaijan, Belarus, Moldova, Nigeria, South Africa, Ethiopia, Democratic Republic of Congo, Kenya, Mozambique, Zimbabwe, Angola, Peru, Papua New Guinea. Namun, dapat berubah berdasarkan tingkat kejadian kasus TB pada masing-masing negara.

2.   Orang yang dibebaskan dari melampirkan 

Jika terdapat salah satu hal yang sesuai di bawah ini maka dapat dibebaskan dari melampirkan sertifikat diagnosa TB. 

•  Jika mengajukan permohonan aplikasi visa Diplomatik (A-1), Dinas (A-2), Kerjasama (A-3) 

•  Anak usia di bawah 6 tahun dan ibu hamil 

Jika anak usia di bawah 6 tahun dapat diganti dengan sertifikat pemeriksaan fisik dari rumah sakit rujukan sebagai pengganti sertifikat diagnosa TB. 

Untuk Ibu hamil dapat diganti dengan dokumen sertifikat diagnosa kehamilan yang tercantum nama dokter, nomor izin praktek, tanda tangan dokter dan cap stempel dari rumah sakit sebagai pengganti melampirkan sertifikat diagnosa TB. 

3.  Hal-hal yang perlu diperhatikan 

Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar


Diagnosa TB adalah prinsip dari pemeriksaan rontgen thorax. Namun, dalam hal yang tak terhindarkan jika hasil pemeriksaan satu atau lebih di antaranya termasuk pemeriksaan dahak, pemeriksaan kulit tuberculin (tes mantoux), pemeriksaan darah maka dapat diakui sebagai sertifikat diagnosa TB yang berlaku. 


Pada sertifikat diagnosa TB harus ditempelkan pasfoto yang diambil dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dan diberikan legalisasi dari rumah sakit yang sesuai. Selain itu, kurangnya informasi identitas, hasil pemeriksaan, opini umum dokter, tanda tangan dari dokter yang bertanggung jawab, legalisasi/segel resmi dari rumah sakit dan lain-lain atau jika terdapat kesulitan dalam penafsiran informasi yang menyebabkan tidak diakuinya sebagai sertifikat diagnosa TB maka dapat dimintai dokumen tambahan atau alasan penolakan visa


Sertifikat diagnosa TB berlaku selama 3 bulan dimulai dari tanggal penerbitan


Anda juga harus melampirkan sertifikat diagnosa TB jika mengajukan permohonan aplikasi visa kunjungan singkat di bawah 90 hari untuk mengunjungi pasien penderita TB. 

4.  Formulir sertifikat diagnosa TB 

Harap mencetak formulir khusus di laman Kedutaan Besar kemudian bawa saat Anda mengunjungi rumah sakit rujukan yang sesuai. 

5.  Informasi rumah sakit pemeriksaan TB 

Sertifikat diagnosa TB yang dilampirkan harus yang diterbitkan dari 115 rumah sakit yang telah ditunjuk di bawah ini. 

Beberapa pelayanan perawatan medis mungkin saja sedang dalam penangguhan tergantung pada keadaan rumah sakit tersebut. Oleh karena itu harap untuk mengunjungi terlebih dahulu rumah sakit yang sesuai untuk memastikan dapat tidaknya pelayanan perawatan medis dilakukan. 

On the map below you can find 115 designated hospitals for tuberculosis diagnosis. Furthermore, you can use an online search program or download an Excel file from the embassy's website to search the hospital lists.