Semoga Bermanfaat
Aturan, Norma-Norma K3
Informasi-informasi tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dirasakan sangat penting disampaikan untuk kelangsungan hidup dan pekerjaan manusia. Mengingat betapa pentingnya keselamatan pada saat bekerja, maka pemerintah Indonesia di dalam hal menjamin keselamatan pekerja mengeluarkan Undang-Undang yang mengharuskan diberlakukannya keselamatan di dalam bekerja oleh setiap perusahaan atau industri yang berada di dalam negara Indonesia. Undang-Undang pokok tentang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970 dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan maksud :
Supaya tenaga kerja dan setiap orang yang ada atau berada di tempat kerja selalu dalam keadaan aman, sehat dan selamat
Supaya sumber-sumber produksi dapat digunakan dan dipakai secara efisien
Supaya proses produksi dapat berjalan dengan lancar tanpa banyak ada hambatan
Rambu–Rambu K3
Rambu-rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan alat bantu yang bermanfaat untuk membantu menginformasikan bahaya dan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja atau pengunjung yang berada di tempat kerja tersebut.
Fungsi dari rambu-rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), antara lain :
Menarik perhatian setiap orang terhadap adanya bahaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Menunjukan kemungkinan terdapat potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat di tempat kerja.
Menyediakan informasi secara umum serta memberikan pengarahan.
Memberitahukan kepada para pekerja dimana mereka harus menggunakan alat pelindung diri saat berada di tempat kerja.
Menginformasikan dimana peralatan darurat keselamatan diletakkan.
Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan atau perilaku yang tidak diperbolehkan dilakukan di tempat kerja.
Warna yang menarik perhatian yang dipakai pada rambu-rambu keselamatan kerja juga untuk keperluan lainnya yang menyangkut keselamatan pekerja. Misalnya, warna untuk menginformasikan isi aliran dalam suatu pipa dan bahaya yang terkandung di dalam aliran tersebut.
Pemilihan warna pada rambu-rambu keselamatan kerja juga menuntut perhatian dari kemungkinan terdapat potensi bahaya yang dapat menyebabkan celaka, misalnya potensi akan adanya bahaya dapat digambarkan dengan menggunakan warna kuning. Bila mana pekerja menyadari adanya potensi bahaya di sekitarnya, kemudian pekerja dapat melakukan tindakan pencegahan dini agar tidak terjadi kecelakaan. Oleh sebab itu resiko kemungkinan terjadinya kecelakaan, luka, cacat atau kerusakan lainnya dapat diperkecil.
Bagaimanapun juga manfaat rambu-rambu keselamatan kerja adalah untuk memberikan sikap waspada akan adanya bahaya, tetapi tidak dapat mengeliminasi atau mengurangi bahaya tesebut pada saat bahaya tersebut terjadi.
Pengelompokan rambu-rambu keselamatan kerja dibagi menjadi tiga kelompok:
Perintah
Waspada (peringatan, perhatian, bahaya)
Informasi
Setiap kelompok rambu-rambu keselamatan kerja digambarkan dalam bentuk masing masing, kemudian dibagi ke dalam sub kelompok, selanjutnya dapat diidentifikasi atau dikenali melalui warnanya