Semoga Bermanfaat
Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya.
Secara umum, tujuan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), adalah
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu
Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif
Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.
Fungsi Kesehatan Kerja menurut ILO (International Labor Organization)
Melindungi pekerja terhadap kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja
Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupun mental serta menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya
Memperbaiki memelihara keadaan fisik mental maupun sosial pekerja sebaik mungkin.
Tujuan dan sasaran dari upaya keselamatan kerja adalah
Mencagah terjadinya kecelakaan
Mencegah timbulnya penyakit akibat/pekerjaan
Mencegah/mengurangi kematian
Mencegah/mengurangi cacad tetap
Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi dsb
Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber produktif lainnya sewaktu kerja dsb
Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja
Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan.
Tujuan Utama Kesehatan Kerja
Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
Perawatan dan efisiensi dan produktifitas tenaga kerja.
Pemberantasan kelelahan tenaga kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk kesehatan.
Dua hal yang sangat penting untuk mendapatkan tanggungan dan perlindungan dalam hubungannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :
Resiko keselamatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kerusakan fisik tempat kerja , alat dan manusia yang dapat dirasakan dalam jangka pendek.
Resiko Kesehatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kondisi tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian baik fisik maupun psikis dalam jangka pendek dan waktu panjang.
Pengaruh K3 Terhadap Pribadi/Lingkungan Pekerjaan
Adanya faktor keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya pada dunia kerja dan dunia usaha dunia industri, pengaruhnya sangat besar, dan dapat merubah pola hidup, dan budaya kerja yang sangat signifikan, tetapi kadarnya akan tergantung juga pada moral komitmen dan tanggung jawab setiap personal yang ada pada komunitas tersebut.
Pengaruh K3 diantaranya adalah terhadap : motivasi, produktifitas, kenyamanan, gairah, menekan terjadinya kecelakaan, ergonomi fisik , kesehatan fisik dan mental, memelihara sarana/ fasilitas/peralatan, mencegah kebakaran, mempertahankan kelestarian ekosistem, lingkungan yang sehat, dan lain-lain.
Syarat-syarat K3
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
Membuat jalan penyelamatan (emergency exit)
Memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK)
Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja
Mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis karena pekerjaan (ergonomy)
Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja
Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas,lingkungan serta cara dan proses kerja
Mengamankan daerah-daerah, bahan dan sumber - sumber yang berbahaya dengan pengaman yang sesuai dengan sempurna
Resiko Kesehatan kerja : aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kondisi
Tidak sehat pada pekerja yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian baik fisik maupun psikis dalam jangka pendek dan waktu panjang.
Di dalam K3 terdapat kata keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat diartikan sebagai berikut :
Keselamatan (safety) dalam bekerja dapat diartikan segala upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja, orang lain, peralatan kerja, bahan kerja dan tempat kerja.
Kesehatan (health) dalam bekerja dapat diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan untuk mencegah timbulnya penyakit, mencegah kelelahan kerja dan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Di dalam bahaya kerja terdapat beberapa istilah-istilah yang digunakan diantaranya adalah :
Hazard yang artinya suatu keadaan yang memungkinkan terjadinya bahaya saat bekerja atau potensi yang dapat menimbulkan bahaya.
Danger yang artinya adalah peluang bahaya yang sudah tampak tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif.
Risk yang artinya adalah resiko yang akan terjadi apabila terjadi bahaya kerja.
Incident yang artinya adalah munculnya kejadian yang bahaya yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan kecelakaan dalam bekerja.
Accident yang artinya adalah kejadian bahaya yang terjadi dan disertai dengan adanya korban atau kerugian baik pada manusianya atau benda kerjanya.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk pengendalian bahaya di tempat kerja antara lain dapat dilakukan dengan membuat standar keselamatan kerja yang harus dilakukan atau yang harus ada ketika di tempat kerja diantaranya :
Peralatan perlindungan diri yang harus dikenakan pekerja atau orang lain ketika di dalam tempat kerja. Peralatan perlindungan diri diantaranya adalah safety helmet (helm pengaman), penutup telinga, kacamata pengaman, pakaian kerja, safety shoes (sepatu pengaman), masker dan lain sebagainya.
Perlindungan terhadap mesin-mesin produksi atau peralatan-peralatan produksi.
Mengatur prosedur kerja yang baik dengan mempertimbangkan faktor kemampuan manusia, peralatan kerja dan bahan yang dikerjakan.
Membuat tanda-tanda tempat bahaya atau bahan yang dapat membuat bahaya, misan\lnya memberikan tanda terhadap bahan-bahan yang berbahaya, memasang tanda-tanda peringatan atau batas diantara tempat untuk jalan dan tempat untuk produksi (kerja) dan lain sebagainya.
Pengamanan tempat kerja apabila terjadi bahaya, misalnya jalur evakuasi bahaya, alat pemadam kebakaran (APAR), alarm tanda bahaya, ventilasi ruangan yang cukup dan lain sebagainya.