Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing untuk memasuki, tinggal, atau melakukan kegiatan tertentu (misalnya wisata, belajar, bekerja, atau bisnis) dalam jangka waktu tertentu.
Visa berbeda dengan paspor:
Paspor = identitas perjalanan yang diterbitkan negara asal.
Visa = izin masuk yang diterbitkan negara tujuan.
Pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke Thailand tanpa visa (visa exemption) untuk kunjungan wisata hingga 30 hari. Namun, tetap wajib mengisi Thailand Digital Arrival Card (TDAC) sebelum kedatangan.
Jika lebih dari 30 hari hingga 90 hari, pilihan yang tersedia:
Mengajukan Tourist Visa (TR) sebelum berangkat.
Atau masuk dengan bebas visa, kemudian mengajukan perpanjangan izin tinggal (extension of stay) apabila memenuhi ketentuan.
Non-Immigrant ED (belajar)
Non-Immigrant B (bekerja)
Non-Immigrant O (keluarga/pensiun)
Destination Thailand Visa (DTV)
Visa jangka panjang lainnya
Persyaratan umumnya meliputi:
Paspor yang masih berlaku (jika ada).
Mengisi formulir permohonan visamelalui https://thaievisa.go.th/
.Foto paspor.
Bukti tiket pulang atau tiket ke Thailand.
Bukti akomodasi/tempat tinggal berupa hotel, apartemen, atau kondominium.
Bukti keuangan yang cukup selama berada di Thailand dari bank.
Dokumen pendukung lain jika diminta oleh kedutaan atau sistem e-Visa.
Untuk mahasiswa disarankan membuat visa Non-Immigrant ED biasa atau Non-Immigrant ED
Membayar Rp1,120,000