Jika ingin membuat paspor baru di Indonesia (untuk WNI dewasa), persyaratan umumnya adalah:
e-KTP yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Salah satu dokumen yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua, yaitu:
Akta kelahiran; atau
Buku nikah/akta perkawinan; atau
Ijazah; atau
Surat baptis.
Apabila berlaku, juga perlu melampirkan:
Surat penetapan ganti nama dari pengadilan (jika pernah mengganti nama).
Surat pewarganegaraan Indonesia atau dokumen terkait kewarganegaraan (untuk kondisi tertentu).
Daftar melalui aplikasi M-Paspor.
Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
Datang sesuai jadwal untuk verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
Lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih.
Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
Paspor elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama, jika tersedia): tambahan Rp1.000.000 di luar biaya paspor.
Jika masa berlaku habis saat berada di Thailand atau negara lain, penggantian paspor dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Perwakilan RI yang berwenang.
Dokumen yang umumnya diperlukan:
Paspor lama (meskipun sudah kedaluwarsa).
KTP elektronik (e-KTP), jika diminta.
Dokumen pendukung lain apabila ada perubahan data (misalnya nama atau status sipil).
KBRI dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi masing-masing pemohon.
Paspor yang kedaluwarsa tidak menyebabkan status izin tinggal (visa atau extension of stay) di Thailand otomatis berakhir. Namun
Biaya penerbitan paspor di luar negeri mengikuti ketentuan PNBP Indonesia, yaitu:
Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
Paspor elektronik (e-paspor) (10 tahun): Rp950.000
Apabila ada biaya layanan konsuler tambahan atau pembayaran dalam mata uang lokal, KBRI akan menginformasikannya sesuai kurs yang berlaku.