TM.47 adalah formulir Notification of Staying in the Kingdom Over 90 Days, yaitu formulir yang digunakan oleh warga negara asing untuk melaporkan alamat tempat tinggal kepada Imigrasi Thailand setiap 90 hari apabila tinggal di Thailand secara terus-menerus selama lebih dari 90 hari.
TM.47 bukan visa, bukan perpanjangan visa, dan bukan perpanjangan izin tinggal. Formulir ini hanya berfungsi sebagai laporan alamat (90-Day Report) kepada Imigrasi Thailand.
90-day report wajib bagi warga negara asing yang tinggal di Thailand lebih dari 90 hari berturut-turut, misalnya pemegang:
Non-Immigrant ED (pelajar)
Non-Immigrant B (kerja)
Non-Immigrant O (keluarga/pensiun)
DTV
Visa tinggal jangka panjang lainnya.
Catatan: Jika kamu keluar dari Thailand, hitungan 90 hari akan dimulai lagi dari tanggal masuk kembali (sesuai tanggal yang dicap di paspor terakhir kali melalui bandara Suvarnabhum atau Don Mueang).
TM.47 dapat diajukan:
15 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Hingga 7 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Dokumen yang umumnya diperlukan:
Formulir TM.47 yang telah diisi.
Paspor asli.
Fotokopi halaman identitas paspor.
Fotokopi visa atau cap izin tinggal (permission to stay).
Fotokopi cap masuk (entry stamp) terbaru.
Bukti laporan TM.47 sebelumnya (jika bukan laporan pertama).
Bukti TM.30 dapat diminta oleh kantor imigrasi dalam beberapa kasus.
TM.47 dapat diajukan melalui:
Datang langsung ke kantor Imigrasi (untuk pelaporan pertama, terlambat, atau ada masalah dalam pelaporan online)
Sistem online Imigrasi Thailand (umumnya untuk laporan berikutnya, bukan laporan pertama).
Pos (registered mail), sesuai ketentuan yang berlaku.
Gratis apabila diajukan tepat waktu. Jika terlambat melapor, umumnya dikenakan denda 2.000 Baht. Dalam kondisi tertentu, misalnya pelanggaran ditemukan oleh petugas, dendanya dapat lebih tinggi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TM.47 (90-day report)