Pertemuan Ke 1
A. MENGENAL PAJAK
1. Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yaitu sebagai berikut.
a. Pajak adalah kontribusi wajib warga negara.
b. Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara.
c. Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung.
d. Berdasarkan undang-undang.
2. Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, setiap pajak terdiri dari beberapa unsur. Berikut unsur-unsur pajak.
a. Subjek pajak, adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan.
b. Objek pajak, adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, dan mobil.
c. Tarif pajak, adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
3. Fungsi Pajak
Pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
b. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
c. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan, antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
4. Syarat-Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Syarat keadilan, maksudnya pajak dikenakan secara umum dan merata berdasarkan undang-undang dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, diberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran, dan dapat mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.
b. Syarat yuridis, pajak telah diatur dengan berbagai undang-undang. Hal itu memberikan jaminan hukum, baik bagi negara maupun bagi warganya.
c. Syarat ekonomi, adalah pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
d. Syarat finansial, biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
e. Syarat kesederhanaan, pemungutan pajak harus sederhana, maksudnya agar dapat dipahami oleh wajib pajak sehingga wajib pajak atau masyarakat mudah untuk menghitung sendiri dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Pertemuan Ke 2
Kerjakan Tugas , Klik Di Sini
1. Sistem Pemungutan Pajak
Ada beberapa sistem pemungutan pajak yaitu sebagai berikut.
a. Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2) Wajib pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
a. Self Assessment System
Sistem ini memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
2) Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
b. With Holding System
Sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya adalah wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, yaitu pihak yang bukan fiskus ataupun wajib pajak.
2. Asas Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga asas yaitu sebagai berikut.
a. Asas domisili adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya, baik penghasilan yang didapat di Indonesia maupun penghasilan yang didapat di luar negeri.
b. Asas sumber adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan olen negara berdasarkan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak menurut asas ini adalah bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya di luar negeri. Sebagai contoh, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
c. Asas kebangsaan adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Sebagai contoh, setiap warna negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.
3. Macam-Macam Pajak
a. Berdasarkan Sistem Pemungutan
1) Pajak langsung, meliputi pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak perseroan, pajak atas bunga, dan lain-lain.
2) Pajak tak langsung, meliputi pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea lelang, dan lain-lain.
b. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
1) Pajak pusat, meliputi pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak ekspor, dan lain-lain.
2) Pajak daerah, meliputi pajak kendaraan, pajak reklame, pajak radio, dan lain-lain.
c. Berdasarkan Sifatnya
1) Pajak subjektif, yaitu dari pajak penghasilan.
2) Pajak objektif, meliputi pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
4. Tarif Pajak
Berikut beberapa bentuk tarif pajak.
a. Tarif pajak progresif, adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
b. Tarif pajak degresif, adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
c. Tarif pajak proporsional, adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenalan pajak.
d. Tarif pajak tetap, adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.
5. Hambatan dalam Pemungutan Pajak dan Cara Mengatasinya
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi seperti berikut.
a. Perlawanan pasif, adalah perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri, melainkan terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk serta teknik pemungutan pajak itu sendiri.
b. Perlawanan aktif terhadap pajak, adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Ada tiga cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu penghindaran pajak (tak avoidance), pengelakan pajak (tax evation), dan melalaikan pajak.
c. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara.
d. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat.
e. Kesulitan mendapat data.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar wajib pajak membayar pajaknya yaitu sebagai berikut.
a. Orientasi peningkatan sumber daya manusia aparatur. Orientasi adalah suatu kegiatan pemberian pengarahan yang bertujuan meningkatkan professionalism aparatur di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan aparatur manajemen pendapatan pusat ataupun daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
b. Penyuluhan wajib pajak. Penyuluhan terhadap wajib pajak pusat dan daerah adalah suatu kegiatan penyuluhan yang berbentuk sosialisasi pendapatan pusat dan daerah, serta untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya pendapatan pusat serta daerah bagi negara dan masyarakat.
c Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah. Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah adalah suatu kegiatan penilaian dan pengukuran sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan pajak daerah yang dilakukan oleh dinas-dinas pemungut.
d. Sinkronisasi ketentuan antara pihak bank dan DJP sangat diperlukan agar terwujudnya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya.
Pertemuan Ke 3
A. MENGHITUNG PAJAK
1. Pajak Penghasilan
a. Subjek Pajak
Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi dan warisan yang terbagi, badan usaha, serta badan usaha tetap yang dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
b. Objek Pajak
Objek PPh adalah penghasilan dimana setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Contoh penghasilan yang terkena PPh, misalnya upah, gaji, honorarium, royalti, penghargaan, laba usaha, bunga tabungan (deposito bank dan dividen pemegang saham), premi asuransi, serta hadiah dari undian.
c. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Besarnya penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan usaha dihitung sebesar penghasilan neto, sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
d. Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP (Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008)
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk penghitungan PPh pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut.
1) Rp. 54.000.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp. 4.500.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
3) Rp. 54.000.000,00 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp. 4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
e. Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dalam setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
f. Biaya Pensiun
Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan dan memperoleh uang pensiun. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dalam setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
g. Tarif Pajak (Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008)
Besarnya tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan orang pribadi dalam negeri, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut.
Contoh Soal Dan Alternatif Penyelesaian
Tuan Anto mempunyai penghasilan setiap bulannya sebesar Rp. 8.000.000,00. Tuan Anto mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Tuan Anto jika Tuan Anto juga membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00?
Alternatif Penyelesaian
Penghasilan 1 bulan Rp. 8.000.000,00
Biaya jabatan : 5% x Rp. 8.000.000,00 = Rp. 400.000,00
Iuran pensiun = Rp. 200.000,00 +
Rp. 600.000,00
Penghasilan bersih 1 bulan Rp. 7.400.000,00
Penghasilan Tuan Anto 1 tahun : 12 x Rp. 7.400.000,00 Rp. 88.800.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
Wajib Pajak Tuan Anto = Rp. 54.000.000,00
Sudah menikah = Rp. 4.500.000,00
Tiga orang anak : 3 x Rp. 4.500.000,00 = Rp. 13.500.000,00 +
Rp. 72.000.000,00
Penghasilan kena pajak Rp. 16.800.000,00
Penghasilan kena pajak yang ditanggung oleh Tuan Anto 5%.
5% x Rp. 16.800.000,00 = Rp. 840.000,00
Jadi, pajak penghasilan yang ditanggung Tuan Anto selama 1 tahun sebesar Rp. 840.000,00
1. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
a. Objek PBB
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan. Bumi yaitu permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, contohnya sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang, dan lain-lain. Bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, contohnya rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dan lain-lain.
b. Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB
Berikut objek pajak yang tidak dikenakan PBB.
1) Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2) Objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
3) Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4) Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5) Objek pajak yang digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
c. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
1) Mempunyai suatu hak atas bumi,
2) Memperoleh manfaat atas bumi,
3) Memiliki bangunan,
4) Menguasai bangunan, dan/atau
5) Memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
d. Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan bupati atau wali kota, serta memperhatikan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar serta perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama serta telah diketahui harga jualnya nilai perolehan baru dan penentuan nilai jual objek pajak pengganti.
e. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Pemerintah melakukan penyesuaian atas ketentuan besaran nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) bagi pajak bumi dan bangunan (PBB). Revisi ini dilakukan guna memberi kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak (WP) dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter, serta harga umum objek pajak.
Sesuai keterangan resmi Sekretariat Kabinet Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan NJOPTKP paling tinggi sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Apabila seorang wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, yang diberikan nilai jual objek pajak tidak kena pajak hanya salah satu objek pajak yang nilainya terbesar, sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
f. Tarif PBB
Di dalam pajak bumi dan bangunan menggunakan tarif tunggal yaitu 0,5% atas objek pajak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1994 pasal 5, tetapi dalam perubahannya menjadi wewenang pemerintah daerah maka tarifnya menjadi 0,3% sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009. Tarif yand ditetapkan tersebut tidak akan berubah-ubah, kecuali dikeluarkannya penyempurnaan atas undang-undang tentang tarif tersebut atau penggantian terhadap undang-undang lama tersebut.
g. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Dasar penghitungan PBB adalah nilai jual kena pajak (NJKP). Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut.
1) Objek pajak perkebunan adalah 40%.
2) Objek pajak kehutanan adalah 40%.
3) Objek pajak pertambangan adalah 40%.
4) Objek pajak lainnya (perdesaan dan perkotaan) :
a) Apabila NJOP-nya Rp. 1.000.000.000,00 adalah 40%
b) Apabila NJOP-nya <Rp. 1.000.000.000,00 adalah 20%.
h. Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
1) Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP), besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP – NJOPTKP)
2) Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP), besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)
Pertemuan Ke 4
Kerjakan tugas berikut ini, Klik disini