Pertemuan Ke 1
A. HAKIKAT KOPERASI
Koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Sehingga koperasi termasuk sektor ekonomi yang penting, karena koperasi bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan koperasi di Indonesia yaitu :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : UUD 1945
Dalam Pasal 33 Ayat (1) ditegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”
3. Landasan mental : kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
4. Landasan operasional : undang-undang dan peraturan yang disepakati secara bersama
Landasan operasional koperasi Indonesia yaitu :
a. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
b. Anggaran Dasar 9AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 menyebutkan bahwa koperasi dalam pelaksanaannya harus melaksanakan
prinsip koperasi yaitu :
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Fungsi koperasi antara lain yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkukuh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
B. MODAL, dan PERANGKAT ORGANISASI
Modal koperasi dapat berasal dari dalam maupun dari luar koperasi, yaitu :
1. Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi antara lain menentukan arah perkembangan koperasi dan menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha.
Rapat anggota diadakan setahun sekali. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus koperasi paling lama 5 (lima) tahun dan susunan serta nama anggota koperasi dicantumkan dalam akta pendirian. Tugas pengurus koperasi yaitu :
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan, serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota, pembukuan dan inventaris secara baik
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawas koperasi bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pertemuan Ke 2
C. KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah merupakan koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, maupun sekolah yang sederajat lainnya. Tujuan didirikannya koperasi sekolah yaitu :
1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara para siswa
2. Memupuk rasa cinta pada sekolah
3. Memelihara dan mengembangkan sebaik-baiknya usaha mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan
4. Menanamkan dan memupuk rasa tanggungjawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
5. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam antara keluarga sekolah.
Manfaat koperasi sekolah :
v Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
v Dapat mendidik siswa untuk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri
v Dapat berlatih menjadi wiraswasta di bidang perkoperasian
v Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggungjawab, setiakawan, dan gotong royong