Pertemuan Ke 1
A. KONSEP BADAN USAHA
Di masa sekarang ini banyak berdiri berbagai perusahaan maupun badan usaha yang menghasilkan barang dan jasa jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik milik pemerintah maupun swasta. Perusahaan dengan badan usaha tidaklah sama, karena ada beberapa perbedaan karakteristik yang membuat badan usaha jauh lebih kompleks jika dibandingkan dengan perusahaan.
Badan usaha adalah satu kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan. Ciri-ciri badan usaha yaitu :
1. Merupakan satu kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal.
4. Harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
5. Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian.
Secara umum, perusahaan adalah suatu organisasi yang memiliki sumber daya (input) seperti bahan baku dan tenaga kerja yang diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (out-put) yang akan dijual kepada pelanggan.
Ciri-ciri perusahaan yaitu :
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi formal.
4. Bersifat konkret atau nyata (seperti : pabrik, toko, dan bengkel)
Perusahaan secara umum dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan.
2. Perusahaan dagang
Perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli barang dagangan dari pemasok (supplier) kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan.
3. Perusahaan manufaktur
Perusahaan manufaktur, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli bahan baku (input) kemudian mengubahnya menjadi barang yang dijual kepada pelanggan.
Badan usaha berdasarkan pengertiannya lebih bertujuan menghasilkan laba, sedangkan perusahaan menghasilkan produk.
Perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan antara lain :
1. Badan usaha merupakan tempat berlangsungnya proses organisasi ekonomi, sedangkan perusahaan merupakan tempat kegiatan teknis untuk menghasilkan barang dan jasa.
2. Badan usaha didirikan dengan tujuan mencari laba, sedangkan perusahaan memiliki tujuan hanya untuk melakukan proses produksi.
3. Dalam mencapai tujuannya, suatu badan usaha dapat memiliki lebih dari satu perusahaan.
4. Badan usaha selalu memiliki perusahaan, sedangkan perusahaan tidak selalu di bawah satu badan usaha.
5. Tempat berdirinya badan usaha tidak harus sama dengan tempat berdirinya perusahaan, yaitu tempat dimana perusahaan tersebut berada.
Pertemuan Ke 2
B. JENIS-JENIS BADAN USAHA
1. Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usahanya
a. Badan usaha ekstratif
Badan usaha ekstratif, yaitu badan usaha yang bergerak dalam usaha mengelola bahan-bahan yang terkandung di alam, sehingga dapat memnuhi kebutuhan manusia.
b. Badan usaha agraris
Badan usaha agraris, yaitu badan usaha yang kegiatannya dengan memanfaatkan bantuan alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.
c. Badan usaha industri
Badan usaha industri, yaitu badan usaha yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah untuk diproses menjadi bahan setengah jadi yang siap untuk dikonsumsi.
2. Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Bentuknya
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh ata u sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN didirikan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Tujuan utama BUMN dalam menjalankan kegiatannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan dan kepentingan rakyat dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur. BUMN juga mencari keuntungan, tetapi itu bukanlah tujuan utamanya.
2) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah (perda) yang aktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
Ciri-ciri BUMD antara lain :
a) Diatur berdasarkan peraturan daerah.
b) Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum.
c) Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain.
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta, yaitu badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Bentuk-bentuk dari BUMS yaitu :
1) Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan, yaitu suatu bentuk usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh terhadap resiko dan kegiatan badan usaha.
2) Firma (Fa)
Firma, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
3) Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Venootschap (CV)
Persekutuan komanditer, yaitu sutu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Meskipun pembagian keuntungan dan kerugiannya berbeda dengan firma, CV tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri jika dibandingkan dengan badan usaha yang lainnya.
4) Perseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Venootschap (NV)
Perseroan terbatas adalah perseroan antara dua orang atau lebih dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Modal diperoleh dengan cara mengeluarkan saham-saham dan kemudian dijual kepada masyarakat. Pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang disetor.
C. PERAN BADAN USAHA
1. Peran Badan Usaha dalam Perekonomian
Badan usaha baik milik pemerintah pusat atau daerah dan juga swasta berperan penting dalam perekonomian nasional. Badan usaha didirikan bukan hanya untuk mencapai tujuannya saja tetapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusinya terhadap perekonomian yang ada. Badan usaha yang dikelola dengan baik dapat membantu meningkatkan perekonomian nasional.
Peran BUMN bagi perekonomian secara umum antara lain :
a. Sebagai perusahaan pengelola kekayaan rakyat
b. Sebagai sumber pendapatan negara
c. Memperluas lapangan kerja
Peran BUMD bagi perekonomian antara lain :
a. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya
b. Sebagai sumber pendapatan daerah
c. Membuka lapangan kerja, sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran
d. Memenuhi kebutuhan masyarakat
e. Meratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.
Peran BUMS dalam perekonomian antara lain :
a. Menambah pendapatan negara
Dimana pendapatan negara akan diperoleh dari pajak dan devisa, misalnya ekspor nonmigas, jasa trasnportasi dan jasa perbankan.
b. Membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
Bidang usahayang dilakukan oleh swasta ditujukan untuk meningkatkan daya guna ekonomi dari suatu barang dengan cara proses produksi. Hasil dari kegiatan produksi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
c. Membuka lapangan kerja
Berdirinya badan usaha swasta akan dapat membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja. Semakin luasnya kesempatan kerja, maka akan menambah penyerapan tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran.