Pertemuan ke 1
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
1. Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.
2. keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990
Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.
3. kasmir (2005:9)
Menurut kasmir mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan untuk semua perusahaan yang berada dibidang keuangan yang dimana suatu kegiatannya, ataukah hanya menghimpun dana atau hanya untuk menyalurkan dana atau mungkin kedua-duanya.
4. Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama yakni dalam berbentuk suatu aset keuangan yang dibandingkan dengan suatu aset nonfinansial atau aset Riil.
5. Ahmad Rodoni
Menurut Ahmad Rodoni mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama didalam suatu bentuk-bentuk aset keuangan ( Financial assets) maupun non-finansial asset.
Berfungsi melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit.
Berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
Lembaga Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
Lembaga Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
Memberikan jaminan.
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Fungsi Penyimpanan Kekayaan
Instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk menyimpan kekayaan yaitu dengan cara menahan nilai aset yang dimiliki di samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi dan instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di pasar modal di pasar uang dan pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.
Fungsi Transmutasi Kekayaaan
Dimana lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan kepada pemilik dana. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah pembiyaan/ kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut daperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung (surplus unit) yang jangka waktunya diatur kebutuhan penabung.
Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan. Dalam sistem syariah proses transmutasi kekayaan tersebut haruslah didasari oleh akad/kontrak yang jelas, transparan dan sah secara syariah.
Fungsi Pembayaran
Sistem keuangan menyediakan mekanisme atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti itu tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga perputaran dana.
Fungsi pembiyaan atau kredit
Di samping untuk menyediakan likuiditas dan mempermudah arus tabungan menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan, pasar keuangan menyediakan pembiayaan atau kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi ekonomi. Konsumen membutuhkan pembiayaan atau kredit untuk membeli barang-barang misalnya rumah, mobil, dan sebagainya.
Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas pembiayaan atau kredit untuk membeli barang untuk tujuan produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau deviden kepada pemegang saham, dan sebagainya.
Pertemuan ke 2
Di Indonesia lembaga keuangannya terbagi menjadi dua, yakni jenis lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan bukan Bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan Bank atau disebut saja dengan Bank selain memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana.
Bank juga berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa-jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga dan lain sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasanya.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank
Lembaga jenis ini terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral ialah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.
Bank Umum
Bank umum ialah Bank yang dapat memberikan layanan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR ialah lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR.
BPR ini merupakan Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di suatu daerah, kecamatan atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
memberi kredit jangka menengah
mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
berindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye
sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
melakukan usaha lain di bidang keuangan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini ada beberapa lembaga keuangan bukan Bank yang ada di Indonesia.
Lembaga pembiayaan pembangunan.
Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang usahanya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana dari masyarakat secara Iangsung.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang mengikuti program asuransi.
Adapun dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi ini bisa berupa asuransi kejiwaan, pendidikan, kebakaran, kendaraan, kesehatan dan lain sebagainya. Dengan adanya asuransi diharapkan dapat membantu mengurangi beban masyarakat saat tulang punggung keluarga terkena musibah atau saat suatu benda berharga mengalami kerusakan vatal yang tidak disengaja.
Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah (ringan). Tujuan koperasi simpan pinjam ini adalah untuk mendidik para anggotanya agar Iebih hemat dengan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.
Perum Pegadaian
Perum pegadaian yakni suatu lembaga pembiayaan milik negara yang memberikan pinjaman atau kredit jalam jangka pendek dengan memberikan jaminan barang-barang tertentu. Besarnya pinjaman tergantung dari nilai barang yang dijaminkan.
Lembaga Dana Pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau sebuah perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya yang telah mencapai batas usia tertentu (purna tugas) sebagai cadangan di hari tua. Lembaga ini khusus mengurus dana pensiun yang sumber dananya diperoleh dari yayasan atau perusahaan sebagai jaminan hari tua bagi anggota yang bersangkutan.
Lembaga dana pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (terutama pegawai negeri dan TNI, karyawan swasta dan pensiunan) dan cadangan di hari tua.
Pertemuan Ke 3
A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2. Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
a. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
1) Agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2) Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3) Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
b. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegra terhadap keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan.
3. Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
a. Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
b. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, wewenang Otoritas Jasa Keuangan yaitu sebagai berikut.
1) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, wewenang OJK sebagai berikut.
a) Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, Anggaran Dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b) Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
2) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, wewenang OJK sebagai berikut.
a) Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
b) Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
c) Sistem informasi debitur.
d) Pengujian kredit (credit testing)
e) Standar akuntansi bank.
3) Dalam rangka pengetahuan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, wewenang OJK sebagai berikut.
a) Manajemen risiko.
b) Tata kelola bank.
c) Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
d) Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
4) Pemeriksaan bank.
1) Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.
2) Melakukan penunjukan pengelolaan statuter.
3) Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
4) Menetapkan sanksi adminitratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
5) Memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut.
a) Izin usaha.
b) Izin orang perseorangan.
c) Efektif nya pernyataan pendaftaran.
d) Surat tanda terdaftar.
e) Persetujuan melakukan kegiatan usaha.
f) Pengesahan.
g) Persetujuan atau penetapan pembubaran.
h) Penetapan lain.