Pertemuan Ke 1
A. APBN
1. Pengertian APBN
Pengertian APBN berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. APBN terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan. APBN mulai diberlakukan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.
2. Fungsi dan Tujuan APBN
a. Fungsi APBN
Fungsi APBN bagi negara adalah sebagai berikut.
1) Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2) Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah disiapkan.
4) Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6) Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Di samping itu, untuk mengendalikan jalannya perekonomian negara setiap tahun sebab keadaan perekonomian negara sering terjadi pasang surut, kadang kala terjadi inflasi atau mungkin deflasi.
b. Tujuan APBN
Pada dasarnya, tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Selain itu, penyusunan APBN juga memiliki tujuan sebagai berikut.
1) Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
2) Meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah.
3) Membantu pemerintah mencapai tujuan fiscal.
4) Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
5) Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
Pertemuan Ke 2
3. Prinsip dan Asas Penysunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pendapatan
1) Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
2) Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa atas penggunaan barang-barang milik negara.
3) Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dari denda yang telah dijanjikan.
b. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
1) Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan.
2) Terarah, terkendali sesuai dengan rencana, program, atau kegiatan.
3) Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Asas yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi sebagai berikut.
a. Asas kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
b. Asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
c. Asas penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
4. Sumber-Sumber Penerimaan Negara
Negara sebagai suatu rumah tangga senantiasa berusaha untuk memperoleh pendapatan. Pendapatan negara diperoleh dari berbagai sumber, baik dari dalam maupun luar negeri. Dari tahun ke tahun sumber pendapatan negara bisa saja berubah. Pendapatan negara yang merupakan sumber utama pendanaan APBN terdiri dari semua peneriman yang diperoleh dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah.
Berikut adalah sumber-sumber pendapatan negara.
a. Penerimaan Dalam Negeri
1) Penerimaan Perpajakan
a) Pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan (PPh migas dan nonmigas), pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, BPHTB, cukai, serta pajak lainnya.
b) Pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk dan pajak/ pungutan ekspor.
2) Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan SDA (sumber daya alam) terdiri dari penerimaan migas dan nonmigas, bagian laba BUMN, surplus Bank Indonesia, serta PNBP lainnya.
b. Hibah
Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta, masyarakat, organisasi, atau perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Hibah tidak perlu dikembalikan dan merupakan sumber pendapatan yang tidak pasti.
5. Jenis-Jenis Pengeluaran Negara
Secara umum, pengeluaran negara terdiri dari sebagai berikut.
a. Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pemerintah pusat terdiri dari sebagai berikut.
1) Pengeluaran rutin terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, pembayaran bungan utang, belanja modal, belanja hibah, subsidi,b antuan sosial, dan belanja lainnya.
2) Pengeluaran pembangunan terdiri dari pembiayaan pembangunan rupiah dan pembiayaan proyek.
b. Belanja Daerah
1) Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari sebagai berikut.
a) Dana bagi hasil, yaitu bagian daerah atas penerimaan pajak dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta penerimaan sumber daya alam.
b) Dana alokasi umum, yaitu semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan antardaerah.
c) Dana alokasi khusus, yaitu semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus.
2) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.
Apa yang dapat Anda lakukan untuk membantu meningkatkan pendapatan negara? Apakah Anda pernah merasa menerima subsidi dari pemerintah? Tentunya Anda dan keluarga Anda pernah merasakannya, misalnya subsidi BBM. Untuk membantu meningkatkan pendapatan negara, apabila kita merasa mampu kurangilah penggunaan BBM bersubsidi agar beban negara berkurang dan pendapatan akan meningkat.
7. Pengaruh APBN terhadap Perekonomian
APBN atau APBD sebagai bentuk kebijakan fiskal pemerintah akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Melalui APBN atau APBD dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.
APBN atau APBD memiliki pengaruh yang besar terhada sektor lain, seperti sektor moneter, neraca pembayaran, dan sektor produksi. Hal ini terjadi karena APBN atau APBD memiliki keterkaitan yang erat dengan sektor-sektor ekonomi tersebut.
a. Sektor Moneter
Pengaruh APBN atau APBD terhdap sektor moneter jelas besar, mengingat anggaran negara merupakan salah satu komponen dari uang primer. Perubahan dalam komponen tersebut akan memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
b. Neraca Pembayaran
Pengaruh APBN atau APBD juga relatif besar terhadap neraca pembayaran karena beberapa hal antara lain sebagai berikut.
1) Sebagian komponen penerimaan negara berasal dari penerimaan sektor migas, yaitu sebagian besar dari hasil penjualan migas masuk ke kas negara.
2) Defisit APBN dan transaksi berjalan ditutupi oleh utang luar negeri. sebagai konsekuensinya, sebagian komponen pengeluaran rutin digunakan untuk pembayaran kembali utang dan bunganya.
3) komponen penerimaan pemerintah mengandung sisi impor yang besar, misalnya bantuan proyek yang merupakan sumber untuk menutupi defisit APBN.
c. Sektor Produksi
Bagi sektor produksi, pengaruh APBN atau APBD terlihat dari penerapan kebijakan penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah. pemerintah yang menempuh kebijakan anggaran defisit dalam arti pengeluaran pemerintah direncanakan lebih besar daripada penerimaan pemerintah akan mengurangi tingkat pajak atau menambah pengeluaran pemerintah antara lain dalam bentuk subsidi. Kedua hal ini akan meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat. Akibatnya permintaan total masyarakat terhadap barang dan jasa cenderung meningkat. Peningkatan permintaan akan mendorong sektor dunia usaha untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Adanya peningkatan kapasitas produksi dalam jangka panjang akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kerjakan Quis harian, Klik di sini
Pertemua Ke 3
APBD
1. Pengertian APBD
Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah daerah baik pemerintah daerah tingkat I (provinsi) maupun pemerintah daerah tingkat II (kota madya/kabupaten) juga menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD merupakan daftar mengenai penerimaandan pengeluaran daerah untuk jangka waktu tertentu biasanya 1 tahun.
2. Tujuan dan Fungsi APBD
a. Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD, pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
b. Sama seperti halnya dengan APBN, APBD juga mempunyai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
3. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah dapat diperoleh dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut.
a. Pendapatan Asli Daerah
1) Pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak reklame, dan lain-lain).
2) Retribusi daerah (parkir, kebersihan, berjualan di pasar, dan lain-lain).
3) Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
4) Pendapatan daerah lainnya yang sah.
b. Dana Perimbangan
1) Bagi hasil pajak (misalnya PPh dan PBB).
2) Bagi hasil bukan pajak sumber daya alam.
3) Dana alokasi khusus yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan.
4) Dana alokasi umum.
c. Penerimaan Pembiayaan
1) Sisa lebih penghitungan anggaran.
2) Penjualan aset daerah yang dipisahkan.
3) Penjualan investasi lainnya.
4) Pinjaman bank atau lembaga pemerintah.
5) Pinjaman dari pemerintah pusat.
6) Pinjaman daerah otonom lainnya.
7) Pinjaman dari BUMN atau BUMD.
8) Pinjaman luar negeri.
9) Pinjaman dalam negeri lainnya.
4. Jenis-Jenis Pengeluaran Daerah
Belanja daerah digunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah yang ditetapkan dan ketentuan perundang-undangan.
Pengeluaran pemerintah daerah terdiri dari pengeluaran yang dilakukan oleh provinsi dan pemerintah kabupaten. Pengeluaran terdiri dari sebagai berikut.
a. Belanja yang terdiri dari sebagai berikut.
1) Belanja operasi adalah pembelajaan rutin yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, subsidi, serta bantuan sosial.
2) Belanja modal terdiri dari belanja aset tanpa dan belanja aset yang lainnya.
3) elanja tidak terduga merupakan pengeluaran rutin yang tidak dapat diperirakan sebelumnya.
b. Bagi hasil pendapatan (bagi hasil pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain).
c. Pengeluaran pembiayaan (pembiayaan pinjaman, belanja investasi permanen, dan pemberian pinjaman jangka panjang.
5. Pengaruh APBD terhadap perekonomian
Berikut adalah pengaruh APBD terhadap perekonomian.
a. Dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
b. Dapat menciptakan kestabilan keuangan daerah karena dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat.
c. Dapat menimbulkan investasi masyarakat karena dapat mengembangkan industri-industri di daerah.
d. Dapat memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang serta yang lainnya.
e. Dapat memperluas kesempatan kerja karena terdapat pembangunan proyek-proyek daerah dan investasi daerah sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ke 4
PENILAIAN HARIAN 1, KLIK DI SINI