Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sukahaji menyediakan berbagai layanan pernikahan bagi calon pengantin sesuai dengan ketentuan hukum agama dan peraturan perundang-undangan. Layanan kami mencakup proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, bimbingan pra nikah, hingga pelaksanaan akad nikah, baik dilakukan diluar kantor maupun langsung di kantor KUA.
Syarat Administrasi Pendaftaran Nikah Berdasarkan PMA No. 20/2019
Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
Fotocopy Akta kelahiran dan Ijazah Terakhir (2 lembar)
Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) calon Mempelai dan orang tua (2 lembar).
Fotocopy Akta Cerai calon pengantin (bagi yang berstatus cerai hidup)
Surat pernyataan status perkawinan bermaterai 10.000.
Surat Kesehatan Imunisasi TT dari Puskesmas setempat
Foto 2 x 3 & 4x 6 berwarna calon mempelai masing-masing 4 lembar.(background biru )
Persyaratan Tambahan:
Dispensasi dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia sesuai dengan UU NO. 1/1974 tentang Perkawinan
Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon penganten yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
Surat ijin atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dari Kelurahan/Desa setempat bagi janda atau duda yang ditinggal mati