Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sukahaji menyediakan berbagai layanan pernikahan bagi calon pengantin sesuai dengan ketentuan hukum agama dan peraturan perundang-undangan. Layanan kami mencakup proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, bimbingan pra nikah, hingga pelaksanaan akad nikah, baik dilakukan diluar kantor maupun langsung di kantor KUA.
Syarat Administrasi Pendaftaran Nikah Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
Foto kopi akta kelahiran;
Foto kopi kartu tanda penduduk;
Foto kopi kartu keluarga;
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
Persetujuan Catin;
Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam angka (7) meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Dokumen Tambahan:
Pass Poto 3 x 4 (2 lembar) berlatar biru
Pass Poto 2 x 3 (4 lembar) berlatar biru
Pass Poto 4 x 6 (4 lembar) berlatar biru