Asta Protas adalah singkatan dari Asta Program Prioritas, yaitu 8 arah kebijakan utama Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2025–2029 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan keagamaan yang lebih berdampak dan berdaya jangkau luas bagi masyarakat.
KUA sebagai ujung tombak layanan keagamaan di tingkat kecamatan berkomitmen mendukung pelaksanaan program ini.
1. Penguatan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan
Deteksi dini konflik sosial
Moderasi beragama di tengah masyarakat
Kurikulum cinta kemanusiaan di pesantren & madrasah
2. Ekoteologi (Teologi Ramah Lingkungan)
Gerakan penghijauan berbasis agama
Wakaf lingkungan & green masjid
Edukasi ekoteologi melalui khutbah & penyuluhan
3. Layanan Keagamaan yang Berdampak
Peningkatan kualitas pelayanan nikah, wakaf, dan rujuk
KUA sebagai pusat pembinaan keluarga
Inklusivitas layanan bagi penyandang disabilitas
4. Pendidikan Unggul dan Terintegrasi
Sertifikasi guru profesional
Peningkatan mutu madrasah & pendidikan agama
Kolaborasi pesantren dengan dunia usaha & teknologi
5. Pemberdayaan Pesantren
Pendampingan pesantren agar mandiri & berdaya saing
Pendirian pesantren internasional
Dukungan kurikulum moderasi & teknologi
6. Pemberdayaan Ekonomi Umat
Optimalisasi zakat, infaq, dan wakaf
Kolaborasi lembaga keuangan dan filantropi Islam
UMKM berbasis komunitas masjid & pesantren
7. Penyelenggaraan Haji yang Terintegrasi dan Transparan
Layanan digital berbasis data
Peningkatan kualitas bimbingan manasik
Penguatan ekosistem ekonomi haji
8. Digitalisasi Tata Kelola dan Layanan
Integrasi sistem informasi Kemenag
Pelayanan berbasis daring: cepat, murah, transparan
Penguatan database SIMAS, SIMKAH, SIWAK, dll
KUA Sukahaji mendukung penuh Asta Protas melalui:
Peningkatan kualitas layanan nikah dan pranikah
Pendampingan bimbingan keagamaan masyarakat
Integrasi SIMAS untuk pendataan masjid
Edukasi zakat dan pengelolaan wakaf
Konsultasi dan mediasi keluarga berbasis nilai-nilai Islam