KUA Sukahaji berperan dalam pendataan, verifikasi, dan pembinaan masjid serta mushola yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukahaji melalui sistem nasional SIMAS (Sistem Informasi Masjid) milik Kementerian Agama RI.
Pendataan ini bertujuan untuk memastikan legalitas, keberfungsian, dan pengelolaan masjid yang lebih tertib dan transparan.
Mengetahui jumlah dan persebaran masjid/mushola secara akurat
Menjamin keberadaan masjid yang terdaftar dan memiliki dasar hukum jelas
Mendorong pembinaan DKM dan kegiatan keagamaan secara berkelanjutan
Mendukung program-program keagamaan nasional berbasis masjid
Nama dan alamat masjid/mushola
Luas dan status tanah/bangunan
Nama dan SK pengurus DKM
Kegiatan rutin keagamaan
Legalitas tanah (sertifikat, wakaf, hibah, dll)
Pengajuan pendataan masjid/mushola baru
Permintaan update atau koreksi data SIMAS
Bimbingan administrasi takmir masjid
Verifikasi dan pemantauan kegiatan masjid
Konsultasi hukum status tanah masjid/wakaf
Datang langsung ke KUA membawa data lengkap
Mengisi formulir pendataan SIMAS
Menyertakan dokumen pendukung (foto, sertifikat tanah, SK DKM)
Data akan diverifikasi dan diinput ke sistem pusat
Masjid/mushola yang terdata di SIMAS akan lebih mudah mendapat bantuan, pembinaan, dan program nasional
KUA siap memfasilitasi pembinaan DKM dan pendampingan hukum masjid
📱 WhatsApp Admin: +6281322769532
📍 Atau langsung datang ke kantor KUA Sukahaji pada jam kerja