Pernikahan adalah momen sakral dan istimewa. Tapi tahukah Anda? Tak perlu mahal untuk mengikat janji suci. Jika Anda memilih menikah di KUA, ternyata bisa GRATIS, lho!
Ya, betul. Gratis!
Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, Anda dan pasangan tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk proses akad nikah.
Nikah gratis bisa Anda dapatkan jika:
β
Akad nikah dilaksanakan di kantor KUA kecamatan
β
Dilakukan pada hari dan jam kerja resmi (SeninβJumat, pukul 08.00β16.00 WIB)
Kalau dua syarat ini terpenuhi, maka negara hadir memberikan layanan nikah tanpa biaya. Keren, bukan?
Iya, ada biaya Rp600.000
Kalau Anda ingin akad nikah:
π Di luar kantor KUA (seperti di rumah, aula, masjid, atau gedung)
π°οΈ Di luar jam kerja atau hari libur
Maka akan dikenakan tarif resmi Rp600.000 sesuai aturan negara. Tapi jangan khawatir, ini bukan pungli. Uangnya disetor langsung ke kas negara lewat bank atau Kantor Pos, bukan ke penghulu.
Sama seperti nikah pada umumnya, Anda perlu menyiapkan:
Surat pengantar dari kelurahan/desa
Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran
Pas foto
Surat izin orang tua (jika usia di bawah 21)
Surat cerai/kematian pasangan (jika janda/duda)
Formulir N1βN4 dari kelurahan
Ikut bimbingan pranikah (jika dijadwalkan)
π
Daftar minimal 10 hari kerja sebelum akad
π Konsultasikan rencana pernikahan ke KUA setempat
π Siapkan dokumen sedini mungkin
β€οΈ Ikuti bimbingan perkawinan untuk bekal rumah tangga
Menikah itu mudah dan tidak harus mahal. Pemerintah melalui KUA menyediakan layanan nikah gratis bagi masyarakat yang menikah di kantor dan pada jam kerja.
Yuk, manfaatkan kemudahan ini dan jadikan pernikahan Anda sah, resmi, dan penuh berkah.
π Ingat, nikah di KUA bisa gratis asal tahu caranya!
Silakan hubungi KUA Sukahaji untuk info dan konsultasi.
π Alamat:Β Jl. Remaja Utara No.65, Desa Cikoneng, Kec. Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45471
π± WhatsApp:Β 082316026395
π Website: https://sites.google.com/view/kua-sukahaji