Isbat Nikah adalah proses penetapan keabsahan pernikahan oleh pengadilan bagi pasangan suami istri yang menikah secara agama (siri) tetapi belum tercatat secara hukum di KUA.
Layanan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka, serta agar bisa memperoleh dokumen resmi seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak.
Pasangan yang:
Telah menikah secara agama tetapi belum tercatat di KUA
Kehilangan buku nikah dan tidak bisa dibuktikan secara administratif
Ingin mendapatkan akta nikah resmi dari negara
Layanan Isbat Nikah dilakukan melalui dua jalur:
Sidang Reguler di Pengadilan Agama
Pemohon datang langsung ke Pengadilan Agama Majalengka
Membawa berkas dan saksi
Sidang Isbat Terpadu (KUA – PA – Dukcapil)
Dilaksanakan secara kolektif di tingkat kecamatan
Waktu dan tempat diumumkan oleh KUA
Mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan sekaligus
Fotokopi KTP suami & istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat keterangan dari desa/kelurahan
Bukti telah menikah (surat pernyataan, saksi, foto, dll)
Mengisi formulir permohonan
Tidak semua kasus bisa langsung disidangkan — pastikan berkas lengkap
Sidang hanya bisa dilakukan oleh Pengadilan Agama, KUA hanya mendampingi
Untuk jadwal informasi dan pendaftaran, silakan hubungi:
📱 WhatsApp Admin: +6281322769532
📍 Atau langsung datang ke kantor KUA Sukahaji pada jam kerja