KUA Sukahaji memberikan layanan pendampingan dan pencatatan wakaf untuk harta benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, masjid, mushola, pesantren, dan lainnya.
Wakaf yang dicatat secara resmi akan memiliki kekuatan hukum, terlindungi dari sengketa, dan lebih mudah dikelola secara produktif untuk kepentingan umat.
Ikrar Wakaf (pengikraran dari wakif kepada nadzir)
Pendaftaran & pencatatan akta ikrar wakaf (AIW)
Pendampingan sertifikasi tanah wakaf (kerja sama dengan BPN)
Bimbingan pengelolaan aset wakaf secara produktif
Pendataan wakaf masjid/mushola/pesantren ke sistem nasional (SIWAK)
Untuk Wakif (yang mewakafkan):
KTP Wakif
Surat tanah (sertifikat/AJB/sporadik)
Surat keterangan dari desa/kelurahan
Luas dan batas tanah yang jelas
Foto lokasi (jika diminta)
Untuk Nadzir (yang menerima):
KTP Nadzir
Surat pernyataan kesanggupan sebagai nadzir
Susunan pengurus (jika lembaga)
Wakif datang ke KUA membawa berkas lengkap
Petugas KUA memverifikasi dan menjadwalkan ikrar
Ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Kepala KUA
AIW (Akta Ikrar Wakaf) diterbitkan
Dapat dilanjutkan proses sertifikasi ke BPN
Tanah yang diwakafkan harus bersertifikat atau dapat dibuktikan kepemilikannya
Nadzir sebaiknya berbentuk lembaga atau tim pengelola, agar pengelolaan wakaf berkelanjutan
Seluruh proses pencatatan wakaf tanpa dipungut biaya
📱 WhatsApp Admin: +6281322769532
📍 Atau langsung datang ke kantor KUA Sukahaji pada jam kerja