Pelayanan rujuk adalah pencatatan resmi bagi pasangan suami istri yang telah bercerai talak 1 atau talak 2, lalu memutuskan untuk kembali membina rumah tangga selama masih dalam masa iddah.
Rujuk ini harus dicatatkan di KUA agar memiliki kekuatan hukum dan tercatat dalam dokumen negara.
Pasangan yang:
Telah bercerai secara resmi (memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama)
Belum habis masa iddah istri
Sama-sama sepakat untuk kembali membina rumah tangga
Fotokopi Akta Cerai dari Pengadilan Agama
Fotokopi KTP & KK suami-istri
Surat keterangan dari kelurahan (jika diperlukan)
Hadir bersama saat mengajukan pencatatan rujuk
Datang langsung ke KUA Sukahaji pada jam kerja
Mengisi formulir permohonan rujuk
Menandatangani berita acara rujuk di hadapan petugas
Pencatatan rujuk dilakukan tanpa biaya
Dokumen resmi Pencatatan Rujuk dari KUA
Rujuk akan tercatat dalam data negara melalui SIMKAH
Jika masa iddah telah lewat, tidak bisa melakukan rujuk, melainkan harus nikah baru
Rujuk tanpa pencatatan bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari
📱 WhatsApp Admin: +6281322769532
📍 Atau langsung datang ke kantor KUA Sukahaji pada jam kerja