Q.S. Al-Muthaffifin 1-17 dan Al-An'am 152 tentang jujur dalam muamalah
Q.S. Al-Muthaffifin 1-17 dan Al-An'am 152 tentang jujur dalam muamalah
2. Arti Q.S. al-Muthaffifin ayat 1-17
1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang[1561],
2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
4. tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,
5. pada suatu hari yang besar,
6. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?
7. sekali-kali jangan curang, karena Sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin[1562].
8. tahukah kamu Apakah sijjin itu?
9. (ialah) kitab yang bertulis.
10. kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan,
11. (yaitu) orang-orang yang mendustakan hari pembalasan.
12. dan tidak ada yang mendustakan hari pembalasan itu melainkan Setiap orang yang melampaui batas lagi berdosa,
13. yang apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata: "Itu adalah dongengan orang-orang yang dahulu"
14. sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.
15. sekali-kali tidak[1563], Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka.
16. Kemudian, Sesungguhnya mereka benar-benar masuk neraka.
17. Kemudian, dikatakan (kepada mereka): "Inilah azab yang dahulu selalu Kami dustakan".
3.Isi kandungan Q.S. al-Muthaffifin ayat 1-17
Ayat 1-6: Allah memulai surat dengan ancaman bagi orang–orang yang curang dalam timbangan dengan kalimat “wail” artinya celakalah, isyarat bahwa mereka akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu orang-orang yang jika menerima takaran mereka minta ditambah tetapi jika mereka menimbang atau menakar mereka mengurangi. Merekalah orang-orang yang curang dalam jual beli, mereka tidak beriman dengan adanya hari kiamat, hari kebangkitan, hari yang sangat dahsyat, hari pertanggungjawaban atas apa yang diperbuat. Mengurangi takaran atau timbangan meskipun sedikit tetapi diulang-ulang merupakan perbuatan yang sangat dimurkai Allah. Hal ini biasanya dilakukan dengan memainkan timbangan, ukuran atau harga. Jika hal tersebut dilakukan dalam jumlah besar, memakan harta dan hak orang lain dengan korupsi atau hanya menikmati gaji tanpa bekerja maksimal, tentu lebih dimurkai dan dibenci Allah Swt. Ayat 7-17: Allah menjelaskan bahwa catatan perbuatan orang-orang durhaka terdapat dalam daftar keburukan dan di simpan dalam buku khusus bernama “sijjin” (kumpulan buku-buku para syetan dan orang-orang kafir). Mereka itulah yang mendustakan para rasul dan risalahnya. Sifat-sifat mereka ada tiga: a). Mu’tad (melampaui batas dan melanggar hukum-hukum Allah). b). Atsim (bergelimang dosa dengan mengonsumsi barang haram, berbicara bohong, mengkhianati amanah, dan lain sebagainya. c). Jika dibacakan al-Qur’an, mereka mengatakan bahwa itu hanya dongeng orang-orang terdahulu, bukan wahyu Allah SWT. Selanjutnya Allah menjelaskan mengapa mereka mengejek al-Qur’an, antara lain karena banyaknya dosa yang menutup hati mereka sehingga mereka tidak mau menerima kebenaran dan kebaikan. Oleh sebab itu mereka jauh dari rahmat Allah sehingga kelak dilemparkan ke dalam api neraka yang paling bawah, dan dikatakan kepada mereka, “inilah azab yang dahulu selalu kamu dustakan“.
5. Artinya:
152. dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
6.Isi kandungan
Ayat diatas diawali dengan larangan mendekati harta anak yatim, seperti mengambil hartanya dengan alasan yang dibuat-buat, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan, seperti menginvestasikannya agar berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin, termasuk juga membayar zakatnya jika telah mencapai satu nisab, sampai dia mencapai usia dewasa; mampu mengelola hartanya. Ayat ini memerintahkan kepada kita untuk menyempurnakan takaran dan timbangan secara adil. Tidak boleh merekayasa untuk mengurangi takaran atau timbangan dalam bentuk apa pun. Namun demikian, karena untuk tepat 100 % dalam menimbang adalah sesuatu yang sulit, maka dibuat kesepakatan antara penjual dan pembeli, berupa kerelaan agar jangan sampai menyulitkan keduanya. Penjual tidak diharuskan untuk menambahkan barang yang dijual, melebihi dari kewajibannya, pembeli juga merelakan jika ada sedikit kekurangan dalam timbangan karena tidak sengaja. Ayat ini menunjukkan bahwa agama Islam tidak ingin memberatkan pemeluknya. Penjelasan berikutnya adalah perintah untuk berbicara dengan jujur, seperti pada saat bersaksi atau memutuskan hukum terhadap seseorang. Sebab, kejujuran dan keadilan adalah inti persoalan hukum. Kejujuran dan keadilan harus tetap dapat ditegakkan sekalipun yang akan menerima akibat dari hukuman tersebut adalah kerabatnya sendiri. Ayat ini diakhiri dengan perintah untuk memenuhi janji kepada Allah, yaitu mematuhi ketentuan yang digariskan oleh-Nya, baik dalam ibadah, muamalah, maupun lainnya. Memenuhi janji ini akan mendatangkan kebaikan bagi manusia, yaitu agar kita melakukan apa yang diperintahkan dan menghindari segala larangan, dan juga agar kita saling mengingatkan.