AL-QUR'AN DAN HADITS PEDOMAN HIDUPKU
IPK ( Indikator Pencapaian Kompetensi )
1.1.1 Mengakui kebenaran Al-Qur'an dan Hadits
1.1.2 Meyakini kebenaran isi Al-Qur'an dan Hadits
2.1.1 Menampilkan sikap tanggung jawab dalam berperilaku
2.1.2 Bersikap tanggung jawab dalam berperilaku
3.1.1 Mendefinisikan pengertian Al-Qur'an
3.1.2 Menjelaskan pengertian Al-Qur'an
3.1.3 Menyebutkan fungsi Al-Qur'an
3.1.4 Menyebutkan fungsi Hadits
3.1.5 Menganalisis fungsi Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari
3.1.6 Menyimpulkan kedudukan Hadits sebagai pedoman hidup
4.1.1 Mendiskripsikan cara efektif memfungsikan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari
4.1.2 Mempresentasikan ciri perilaku hidup sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits
Al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam. Umat islam percaya bahwa Al-Qur’an merupakan puncak dan penutup Wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui perantara Malaikat Jibril.
Dan sebagai Wahyu pertama yang diterima Rasulullah SAW, sebagaimana terdapat dalam surat Al-Alaq ayat 1-5. Al-Qur’an merupakan salah satu kitab yang mempunyai sejarah panjang yang dimiliki oleh umat Islam dan sampai sekarang masih terjaga keasliannya.
Al-Qur’an dalam pengumpulannya mempunyai dua tahap yaitu tahap petama pengumpulan Al-Qur’an dalam arti menghafal Al-Qur’an pada masa Nabi, tahap kedua dalam arti penulisan Al-Qur’an, hal ini dinamakan penghafalan dan pembukuan Al-Qur’an.
Setelah Wafatnya Nabi Muhammad SAW, proses pengmpulan Al-Qur’an terus dilaksanakan oleh para khalifah sehingga terbentuklah Mushaf Usmani seperti yang ada pada saat sekarang ini.
Penyebaran islam bertambah luas membuat para Qurra pun tersebar dan memiliki latar bealakang yang berbeda sehingga menimbulkan perbedaan dalam membaca Al-Qur’an. Hal ini menimbullkan kecemasan dikalangan sahabat. Sehingga Khalifah Usman bin Affan memerintahkan keempat orang quraisy yaitu, Zaid bin Zabit, Abdullah bin Azzubair, Said bin Al-Ash, Abdurrahman bin Al-Harisi bin Hisyam. Keempat orang tersebutlah yang ditugas untuk menyalin dan memperbanyak Al-Qur’an dengan satu pedoman dalam cara-cara membacanya, hal ini telah di sepakati oleh para sahabat.
Dan Al-Qur’an juga memiliki multi fungsi dan selalu mempunyai hubungan yang pasti dalam fenomena-fenomena kehidupan, hal ini diantaranya mukjizat, akidah, ibadah, mu’amalah, akhlak, hukum, sejarah, dan dasar-dasar sains.
Untuk itulah materi ini sangat penting untuk dipelajari, karena sangat disayangkan jika umat Islam tidak tahu apa itu Al-Qur’an tersebut. Hal inilah penulis berkeinginan membahas tentang Al-Qur’an.
1. Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam. Umat islam percaya bahwa Al-Qur’an merupakan puncak dan penutup Wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui perantara Malaikat Jibril.
Dan sebagai Wahyu pertama yang diterima RasulullahSAW, sebagaimana terdapat dalam surat Al-Alaq ayat 1-5. Al-Qur’an merupakan salah satu kitab yang mempunyai sejarah panjang yang dimiliki oleh umat Islam dan sampai sekarang masih terjaga keasliannya.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Al-Qur’ yaitu :
Menurut ejaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam.
Manna’ Al-Qathan, ia mendefenisikan Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dan beribadah dalam membacanya.
Ali Ashabuni, Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang mengandung mukjizat yag diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan Rasul dengan perantara malikat jibril. Mukjizat adalah sesuatu yang membuat lawan lemah atau membujuk agar orang untuk beriman
Al-Qur’an sebagai wahyu dan mukjizat terbesar Rasulullah SAW. Mempunyai dua pengertian, yaitu pengertian secara Etimologi ( bahasa ) dan pengertian menurut terminology ( istilah )
Al-Qur’an menurut Etimologi ( bahasa ) yaitu bacaan atau yang dibaca. Kata Al-Qur’an adalah bentuk mashddar dari fi’il qara’a yang diartikan dengan arti isim maf’ul, yaitu ( yang dibaca atau bacaan ).
Pengertian diatas dapat kita baca dalam surah Al-Qiyamah ayat 17-18 sebagai berikut :
اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَه وَقُرْانَه . فَإِﺫَﺍ قَرَأْ نَه فَاتَّبِعْ قُرْانَه (القيامة : 17-18)
Artinya: “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya dan membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. (Q.S. Al- Qiyamah, 17-18)
Menurut imam syarii Al-Qur’an bukan berasal dari qara’a karena Al-Qur’an berasal dari sang pencipta atau allah yang menamai ciptaannya
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya untuk memperkuat kerasulannya dan sebagai kemukjizatannya yang abadi, telah diturunkannya itu mempunyai fungsi dan tujuan bagi umat manusia.
2. Sejarah Kodifikasi Al-Qur’an
Al- Qur’an tidak diturunkan secara sekaligus, Al-Qur’an turun secara berangsu-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Para ulama membagi masa turunnya Al-qur’an ini di bagi menjadi dua periode, yaitu periode Mekkah dan perode Madinah.
Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun yaitu masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat makkiyah. Sedangkan periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah yang berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada waktu itu disebut surat Madaniyah.
Al- Qur’an terdiri dari 114 surah, 30 juz, dan 6.236 ayat menurut hafsh, 6.262 ayat menurut riwayat Ad-dur, atau 6.214 ayat menurut riwayat Warsy. Ayat - ayat yang turun pada periode mekkah ( ayat Makkiyah ) sekitar 4.780 ayat yang tercakup dalam 86 surah. Ayat-ayat yang turun pada periode Madinah ( ayat Madaniyah ) sekitar 1.456 ayat yang tercakup dalam 28 surah.
Al- Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui berbagai cara, antara lain :
Malikat Jibril memasukkan wahyu itu kedalam hati Nabi Muhammad SAW tanpa memperlihatkan wujud aslinya. Nabi saw tiba-tiba saja merasakan wahyu itu telah berada didalam hatinya
Malikat Jibril menampakkan dirinya sebagai manusia laki-laki dan mengucapkan kata-kata dihadapan Nabi SAW.
Wahyu turun kepada Nabi SAW seperti gemerincing lonceng. Menurut Nabi SAW cara inilah yang paling berat dirasakan, sampai-sampai Nabi SAW mencucurkan keringat meskipun wahyu itu turun dimusim dingin yang sangat dingin.
Malikat jibril turun membawa wahyu dengan menampakkan wujud yang aslinya. Setiap kali mendapat wahyu Nabi SAW lalu menghafalnya. Beliau dapat mengulangi wahyu yang diterima tepat seperti apa yang telah disampaikan jibril kepadanya.
Kodifikasi atau pengumpulan Al- Qur’an sudah dimulai sejak zaman Rasulullah SAW, bahkan sejak Al-Qur’an diturunkan setiap kali saat Nabi SAW menerima wahyu, Nabi SAW langsung membacakannya dihaapan para sahabat. Karena Nabi SAW memang diperintahkan untuk mengajarkan Al- Qur’an kepada mereka.
Disamping itu Nabi SAW menyuruh mereka untuk menghafalkan ayat-ayat yang telah diajarkan, Nabi SAW juga memerintahkan para shabat utuk menuliskannya diatas pelepah-pelepah kurma, lempeng-lempengan batu, dankeping-keping tulang.
Saat Rasulullah SAW masih hidup, ada beberapa orang yang ditunjuk untuk menulis Al-Qur’an yaitu Zaid bin Zabit, Ali bin Abithalib, Muawiyah bin abu Sofyan, Ubay bin Kaab. Nabi juga memerintahkan para sahabat utuk menuliskannya diatas pelepah-pelepah kurma, lempeng-lempengan batu, dankeping-keping tulang.
Pengumpulan Al- Qur’an pada zaman Nabi Muhammad SAW terdapat dua cara yaitu :
para sahabat langsung menghafalkannya setiap kali Rasulullah SAW menerima wahyu.
para sahabat menulis langsung wahyu yang diturunkan dari Allah SWT kepada Nabi SAW selama kurun waktu kurang lebih 23 tahun
Pada masa pemerintahan Abu Bakar, pada masa kekhalifahannya terdapat perang yang sangat besar ( perang Ridda ). Dan menewaskan para hafish yang signifikan. Hal ini membuat Umar bin khatab sangat khawatir, ia menyuruh Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al- Qur’an.
Al- Qur’an yang pada saat itu tersebar kepada para sahabat Abu Bakar. Abu Bakar menyuruh Zaid bin Zabit untuk mengkordinir. Setelah selesai, yang menyimpan mushaf tersebut adalah Abu Bakar.
Pada masa Usman bin Affan terdapat keragaman dalam membaca Al- Qur’an, yang menyebabkan adanya perbedaan dialek antara suku-suku yang berbeda-beda. Usman bin Affan khawatir dengan perbedaan tersebut, ia ingin menyalin dan membukukan Al-Qur’an atau menjadikan mushaf. Dalam melakukan pembukuan ini Usman bin Affan menyuruh Zaid bin Zabit, Abdullah bin Azzubar, Said bin Al-ash, Abdulrahman bin Al-harisi bin hysam. Hingga pada saat ini Al- Qur’an yang kita pakai adalah hasil dari transformasi pada zaman Usman bin Affan.
Sehingga tidak lagi terjadi perbedaan pembacaaan Al- Qur’an maka Al- Qur’an diberi harakat. Pemberian harakat ini dilakukan karena banyak orang yang masuk islam tidak paham dengan Al- Qur’an berbeda dengan orang arab yang sudah mengenal Al- Qur’an, ang memberikan harakat pada Al- Qur’an adalah Abu Al-aswan Adwali namun belum sempurna sehingga disempurnakan oleh Nashir bin Ashim dan Yahya bin Ya’mar.
3. Isi Pokok Ajaran Al-Qur’an
Al- Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang mengandung petujuk-petunjukbagi umat manusia. Al- Qur’an diturunkan untuk menjadi pegangan bagi mereka yang ingin mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Al- Qur’an tidak hanya diturunkan hanya untuk suatu umat atau untuk suatu abad, tetapi untuk seluruh umat manusia dan untuk sepanjang masa. oleh karena itu, luas ajaran-ajarannya sama dengan luasnya umat manusia.
Begitu luasnya objek ssasaran Al- Qur’an secara garis besar, pokok-pokok isi Al- Qur’an itu meliputi :
Masalah Akidah
Masalah Ibadah
Masalah Mu’amalah
Masalah Akhlak
Masalah Hukum
Masalah Sejarah
Masalah Sains
4. Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Al-Qur’an
Adapun fungsi dan tujuan Al- Qur’an diturunkan sebagai berikut :
Sebagai petunjuk manusia
Sudah tidak diragukan lagi bahwa Al- Qur’an memberikan petunjuk dalam persoalan-persoalan akidah, syari’ah, dan akhlak. Dan Allah SWT telah menugaskan Rasul SAW untuk memberikan keterangan yang lengkap.
Sumber pokok ajaran Islam
Allah SWT telah menjelaskan dengan firmannya, antara lain :
QS :Al-An’am:38 Sudah tidak disangkal lagi bahwa didalam Al- Qur’an Allah telah menerangkansegala sesuatu yang diperlukan manusia, baik didunia maupun di akhirat.
Di dalam Al- Qur’an, Allah SWT telah menjelaskan kaidah-kaidah syari’at serta hokum-hukumnya yang cocok untuk diterapkan didalam disegala zaman dan tempat, serta diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Tidak dibatasi untuk suatu golongan atau suatu bangsa saja.
Dan didalam Al- Qur’an, Allah menerangkan hukumyang menyeluruh ( kully ), akidah yang tegas, dalil atau hujjah yang kuatdan akuratuntuk menyatakan kebenaran agama Islam. Karena itulah, maka Al- Qur’an dapat berlaku sepanjang zaman, hokum-hukumnya yang menyeluruh terus dijadikan sumber hukum bagi hokum-hukum yang lain.
Peringatan dan pelajaran bagi manusia
Di dalam Al- Qur’an , banyak terdapat kisah para Nabi atau Rasul beserta umatnya. Ada yang mengungkapkan kebaikan-kebaikannya yaitu kepatuhan dan ketaatan umat kepada Rasulnya, dan ada yang mengungkapkan keburukan-keburukannya yaitu keingkarandan kesembongan umat kepada Rasulnya.
Kesemuanya itu merupakan peringatan an pelajaran bagi kita. Kisah-kisah dalam Al- Qur’an tidak hanya dimaksudkan untk menguraikan sejarah, melainkan yang terpenting ialah menggambarkan bagaimana cara yang ditempuholeh para Nabidan Rasul terdahuludalam mengembangkan dan menyeru kepada kebenaran.
Dan bagaimana tantangan dan penderitaan yang mereka hadapi yang merupakan peringatan dan pelajaranyang sangat berharga bagi para penegak agama yang membawa kebenaran yang hakiki.
Adapun kedudukan Al- Qur’an dalam Islam :
Bagi umat islam bahwa Al- Qur’an adalah sumber yang asasi bagi syari’at ( hukum) islam. Dari Al- Qur’an lah dasar-dasar hokum islam beserta cabang-cabangnya digali.
Agama islam, agama yang dianut oleh ratusan juta jiwa diseluruh dunia merupakan way of life yang menjamin kebahagiaan hidup pemeluknya didunia dan di akhirat kelak.
Agama islam datang dengan Al- Qur’an membuka lebar-lebar mata manusia, agar mereka menyadari jati diri dan hakikat keberadaan mereka dipentas bumi ini. Dan juga mereka tidak terlena dengan kehidupan ini, sehingga mereka tidak menduga bahwa hdup merekahanya dimulai dengan kelahiran dan diakhiri dengan kematian.
Al- Qur’an mengajak mereka berpikir tentang kekuasaan Allah, untuk mencapai kebahagiaan hidup diakhirat kelak manusia memerlukan peraturan-peraturan untuk mencapaihal tersebut.
Kesimpulan
Al-Qur’an sebagai wahyu dan mukjizat terbesar Rasulullah saw. Mempunyai dua pengertian , yaitu pengertian secara Etimologi ( bahasa ) dan pengertian menurut terminology ( istilah )
Al- Qur’an tidak diturunkan secara sekaligus, Al-Qur’an turun secara berangsu-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Para ulama membagi masa turunnya Al-qur’an ini di bagi menjadi dua periode, yaitu periode Mekkah dan perode Madinah.
Kodifikasi atau pengumpulan Al- Qur’an sudah dimulai sejak zaman Rasulullah saw, Saat Rasulullah saw masih hidup, ada beberapa orang yang ditunjuk untuk menulis Al-Qur’an yaitu Zaid bin Zabit, Ali bin Abithalib, Muawiyah bin abu Sofyan, Ubay bin Kaab. Nabi juga memerintahkan para sahabat utuk menuliskannya diatas pelepah-pelepah kurma, lempeng-lempengan batu, dankeping-keping tulang.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar, pada masa kekhalifahannya terdapat perang yang sangat besar ( perang Ridda ). Dan menewaskan para hafish yang signifikan. Hal ini membuat Umar bin khatab sangat khawatir, ia menyuruh Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al- Qur’an.
Pada masa Usman bin Affan terdapat keragaman dalam membaca Al- Qur’an, yang menyebabkan adanya perbedaan dialek antara suku-suku yang berbeda-beda. Usman bin Affan khawatir dengan perbedaan tersebut, ia ingin menyalin dan membukukan Al-Qur’an atau menjadikan mushaf. Dalam melakukan pembukuan ini Usman bin Affan menyuruh Zaid bin Zabit, Abdullah bin Azzubar, Said bin Al-ash, Abdulrahman bin Al-harisi bin hysam. Hingga pada saat ini Al- Qur’an yang kita pakai adalah hasil dari transformasi pada zaman Usman bin Affan.
Adapun isi pokok ajaran islam yaitu Masalah akidah Masalah hokum, Masalah ibadah, Masalah sejarah, Masalah mu’amalah, Masalah sains, Masalah akhlak, Masalah hukum.
Adapun fungsi dan tujuan Al- Qur’an diturunkan sebagai berikut, petunjuk bagi mausia, sumber pokok ajaran islam, peringatan dan pelajaran bagi manusia.
Adapun kedudukan Al- Qur’an dalam Islam sebagai sumber yang asasi bagi syari’at ( hukum) islam. Dan peraturan-peraturan bagi setiap umat muslim untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kedudukan dan Fungsi Hadits
Manusia diciptakan oleh Allah SWT di muka bumi untuk berperan sebagai seorang hamba sekaligus Khalifah. Yang dimaksud “khalifah” adalah seorang pemimpin, dimana tugasnya adalah melestraikan, memelihara, dan mengelola alam demi terwujudnya kesejahteraan bersama. Dan agar tugas tersebut dapat terwujud dengan baik, Allah SWT memberikan petunjuk berupa Al-Quran dan Al Hadist untuk dijadikan pedoman hidup.
Jika Al-Quran adalah sumber hukum islam pertama, maka hadist merupakan sumber kedua setelah Al quran. Kedua terkait secara erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Keberadaan hadist bagi umat muslim memiliki banyak fungsi, salah satunya sebagai pemerjelas isi Al Quran. Misal, tentang ajaran solat. Di dalam Alquran, Allah SWT hanya menuliskan perintah untuk solat. Sedangkan tata cara pelaksanaannya dijelaskan secara rinci dalam hadist nabi. Maka dari itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui fungsi hadist dalam islam.
Definisi Hadist
Hadits (الحديث ) secara harfiah dapat diartikan sebagai perkataan (sabda), percakapan, atau perbuatan. Sedangkan secara terminologi, hadist didefinisikan sebagai catatan yang bersumber dari pernyataan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat islam.
Kalangan ulama memiliki perbedaan pendapat terkait makna hadist.
Menurut para ahli hadist
Hadist merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.
Menurut ahli ushul fiqh (ushuliyyun)
Hadist adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang hanya berhubungan dengan hukum-hukum islam.
Menurut jumhur ulama
Beberapa ulama berpendapat bahwa hadist adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya (taqrir) yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para tabiin.
Secara garis beras, hadist mempunyai makna segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat islam selain Al-Qur’an. Ada banyak sekali ulama-ulama ahlul hadits. Namun yang paling terkemuka ada 7 orang, diantaranya adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Nasa’i.
Fungsi Hadist Dalam Ajaran Islam
Pada dasarnya, hadist memiliki fungsi utama sebagai menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang ada di al Quran. Para ulama sepakat setiap umat islam diwajibkan untuk mengikuti perintah yang ada hadist-hadist shahih. Dengan berpegang teguh kepada Al Quran dan Al hadist, niscaya hidup kita dijamin tidak akan tersesat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).
Hadist memiliki peranan penting dalam menjelaskan (Bayan) firman-firman Allah SWT di dalam Al-Quran. Secara lebih rinci, dijelaskan fungsi-fungsi hadist dalam islam adalah sebagai berikut:
Bayan Al- Taqrir (memperjelas isi Al Quran)
Fungsi Hadist sebagai bayan al- taqrir berarti memperkuat isi dari Al-Quran. Sebagai contoh hadist yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni:
“Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR.Bukhori dan Abu Hurairah)
Hadits diatas mentaqrir dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَااَيُّهَاالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِ يَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS.Al-Maidah:6)
Bayan At-Tafsir (menafsirkan isi Al Quran)
Fungsi hadist sebagai bayan at-tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi al quran yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Contoh hadist sebagai bayan At tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.
أَتَى بِسَا رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ
“Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan”
Hadist diatas menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS.Al-Maidah:38)
Dalam AlQuran, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi SAW memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.
Bayan at-Tasyri’ (memberi kepastian hukum islam yang tidak ada di Al Quran)
Hadist sebagai bayan At tasyri’ ialah sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran islam yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran. Biasanya Al Quran hanya menerangkan pokok-pokoknya saja. Sebagaimana contohnya hadist mengenai zakat fitrah, dibawah ini:
اِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًا مِنْ تَمَرٍاَوْ صَا عًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, beik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”(HR. Muslim).
Bayan Nasakh (mengganti ketentuan terdahulu)
Secara etimologi, An-Nasakh memiliki banyak arti diantaranya at-taqyir (mengubah), al-itbal (membatalkan), at-tahwil (memindahkan), atau ijalah (menghilangkan). Para ulama mendefinisikan Bayan An-nasakh berarti ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas. Salah satu contohnya yakni:
لاَوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”
Hadits ini menasakh surat QS.Al-Baqarah ayat 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَاحَضَرَ اَحَدَ كُمْ المَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرَالوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَ يْنِ وَاْلأَ قْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (QS.Al-Baqarah:180)
Untuk fungsi hadist sebagai Bayan Nasakh ini masih terjadi perdebatan di kalangan ulama. Para ulama Ibn Hazm dan Mutaqaddim membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadits walaupun hadits ahad. Kelompok Hanafiyah berpendapat boleh menasakh dengan hadist masyhur tanpa harus matawatir. Sedangkan para mu’tazilah membolehkan menasakh dengan syarat hadist harus mutawatir. Selain itu, ada juga yang berpendapat Bayan Nasakh bukanlah fungsi hadist.
Kedudukan Hadist
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, hadist mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum islam kedua. Di dalam Al Quran juga telah dijelaskan berulang kali perintah untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW, sebagaimana yang terangkum firman Allah SWT di surat An-Nisa’ ayat 80:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”(QS.An-Nisa: 80)
Selain itu, Allah SWT menekankan kembali dalam surat Al-Asyr ayat 7:
…..…وَمَااَتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهَا كُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا……
“Apa yang diperintahkan Rasul, maka laksanakanlah, dan apa yang dilarang Rasul maka hentikanlah” (QS.Al-Hasyr:7)
Demikianlah ulasan mengenai fungsi hadist dalam islam. Semoga kita bisa menjadi hamba yang taat kepada Al Quran dan Al-Hadist. Di samping itu, kita juga perlu jeli dalam membedakan antara hadist yang shahih, dho’if, dan hadist palsu.