Ada banyak jenis tradisi yang berkembang di Indonesia di berbagai daerah yang menunjukkan bahwa tradisi memegang peranan penting dalam masyarakat. Islam tidak ada melarang tradisi-tradisi yang berkembang di masyarakat selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Masyarakat Gorontalo menganggap adat istiadat adalah seperangkat norma (nilai) dan aturan yang terbentuk dari konsep-konsep para pendahulu. Adat istiadat bertujuan untuk mengatur hubungan antara tingkah laku manusia dengan orang lain, manusia dan lingkungannya.
Tradisi Gorontalo yang masih dipertahankan hingga saat ini adalah adat pernikahan yang mempunyai upacara adat tersendiri yang cukup unik dan sakral. Penggunaan adat dalam setiap pernikahan oleh masyarakat yang menganutnya, seperti yang terjadi di Gorontalo dianggap suatu keharusan dan tidak dapat dihilangkan. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai makna dan nilai sakral yang sangat penting baik pada tahap pelaksanaan adat pernikahan maupun pada saat menjalani bahtera rumah tangga.
Salah satu hal yang penting dilakukan dalam upacara pernikahan adat Gorontalo adalah tradisi Motolobalango. Tahapan pelaksanaan adat Motolobalango, jika dilihat dari aturan pelaksanaan adatnya, sebenarnya sudah banyak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya, terutama pada proses penggabungan prosesi adat dalam waktu yang bersamaan. Bahkan, jika disesuaikan dengan realitas pelaksanaan adat, masing-masing akan dilaksanakan secara terpisah. Meski ada beberapa prosesi adat yang tergabung, namun tidak ada larangan untuk melakukan adat ini dan sudah dilakukan secara turun temurun. Urutan proses perkawinan adat Gorontalo yaitu dengan mengikuti proses musyawarah atau dalam bahasa Gorontalo adalah momatata'u pilo'otawa, kemudian dilanjutkan dengan tahap lamaran (Motolobalango).