BAB 3
MENGHINDARI DOSA BESAR Membunuh, Liwaṭ , LGBT, Meminum Khomr, Judi, Mencuri,Durhaka Kepada Orang Tua, Meninggalkan salat, Memakan Harta Anak Yatim, Dan Korupsi
Selamat datang di Ruang AQIDAH AKHLAK MA ARIFAH
BAB 3
MENGHINDARI DOSA BESAR Membunuh, Liwaṭ , LGBT, Meminum Khomr, Judi, Mencuri,Durhaka Kepada Orang Tua, Meninggalkan salat, Memakan Harta Anak Yatim, Dan Korupsi
PERTEMUAN 9
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Siswa dapat menganalisis dampak negatif dosa-dosa besar (membunuh, liwaṭ, LGBT, meminum khamr, judi, mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim dan korupsi)
Siswa dapat menganalisis upaya menghindari dosa-dosa besar (membunuh, liwaṭ, LGBT, meminum khamr, judi, mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim dan korupsi)
1. Dampak Negatif Membunuh
a. Bagi pelaku pembunuhan
Setiap ketentuan agama yang dilanggar maka akan memunculkan konsekuensi. Baik konsekuensi hukum ataupun konsekuensi psikologis. Untuk pelanggaran larangan membunuh, hukumannya sudah ditentukan dalam ketentuan-ketentuan hukum agama dan negara. Dari aspek psikologis, orang yang melakukan pembunuhan akan merasakan ketidaktenangan jiwa. Dalam seumur hidupnya akan dihantui perasaan bersalah, sehingga jiwanya akan mengalami ketidakstabilan. Adapun dalam konteks keagamaan, maka pelaku pembunuhan diancam akan dimasukkan ke neraka Jahanam.
b. Bagi keluarga korban dan masyarakat
Bagi keluarga korban, dapat menimbulkan rasa dendam yang berkepanjangan dan sulit terlupakan. Begitu juga masyarakat akan merasa tidak nyaman atas pembunuhan yang terjadi di sekelilingnya. Dalam kasus-kasus tertentu, pembunuhan yang disaksikan oleh anak kecil maka akan menyebabkan trauma yang mendalam bagi anak tersebut.
2. Dampak Negatif Liwaṭ
a. Dikategorikan sebagai orang yang melampaui batas (musrifūn), b. Dilaknat oleh Allah Swt c. Daya rusak liwaṭ lebih besar dari pada zina. d. Allah menamakan orang yang melakukan liwaṭ sebagai kaum perusak dan orang yang ẓalim,
Adapun upaya menghindarinya adalah dengan menanamkan pemahaman islam yang benar mendekatkan diri kepada Allah. memilih lingkungan yang sehat, mewaspadai terhadap hiburan , tontonan tayangan mupun film yang tidak mendidik.
3. Dampak negatif LGBT
a. Pelakunya akan dibinasakan Allah Swt. b. LGBT menimbulkan Penyakit yang ditimbulkan dari LGBT tidak hanya menyangkut pada penyakit jasmani, tetapi juga penyakit kejiwaan. Di antara penyakit jasmani yang ditimbulkan dari LGBT adalah penyakit kelamin dan HIV/AIDS. c.Merusak tata kehidupan sosial.
Adapun menghindarinya dengan cara meningkatkan iman dan taqwa menjaga kesucian diri dan menghindari bentuk tindakan yang meusak moralitas.
4. Dampak Mengkonsumsi Khamr
a. Melanggar larangan agama, di antara hikmah dilarangnya khamr adalah untuk melindungi akal manusia, karena apabila seseorang mengkonsumsi khamr maka akan hilang akalnya sehingga membawa dampak kepada perbuatan jahat lainnya, misalnya: membunuh, mencuri, dll. Untuk itu Allah Swt. menyamakan perilaku mengkonsumsi khamr sama dengan perilaku setan, untuk itu harus dihindari.
b. Memicu perbuatan jahat lainnya c. Terlarang melaksanakan ibadah. d, Menimbulkan gangguan mental organik e. Mendapat sanksi 1) Sanksi agama Al-Nasa’i dari Ibnu Umar menyampaikan, bahwa Rasulullah Saw., bersabda,“Tidak akan masuk surga pembangkang dan pecandu minuman keras.“ Sanksi hukum 2) Sanksi hukum terhadap orang yang mabuk-mabukan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP pasal 356, 537, 538, dan 539.
Menghindari Perilaku Minum Khamr
a. Meningkatkan ketaatan dengan ibadah dan amal saleh.
b. Meyakini bahwa mengkonsumsi miras dalam segala bentuknya adalah perbuatan keji dan diancam masuk neraka.
c. Menyadari dengan sepenuh hati bahwa mengkonsumsi minuman keras itu tidak ada gunanya, bahkan akan merusak masa depan.
d. Meningkatkan kualitas akhlak.
e. Meningkatkan wawasan keilmuan dan kreatifitas diri.
f. Menghindar diri dari lingkungan yang tidak baik.
3. Dampak Negatif Perilaku Judi
a. Judi adalah perbuatan rijs yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan menjijikkan. b. Judi adalah perbuatan setan.
c. Merusak ukhuwwah, menimbulkan permusuhan dan kebencian. d. Menghilangkan semangat untuk bekerja. e. Melupakan zikrullah dan salat, karena orang yang judi akan selalu merasa tidak puas terhadap apa yang diperolehnya. Andaipun menang maka dia akan senantiasa merasa belum cukup dengan hasil judinya, apalagi yang kalah.
Menghindari Perilaku Judi
a. Para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah harus bergandeng tangan untuk bersama-sama memberantas perjudian.
b. Setiap individu berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi.
c. Setiap pelaku perjudian harus menyadari bahwa perilaku judi adalah melanggar ketentuan agama dan negara dengan cara segera bertaubat dan memperbaiki diri dengan amal shaleh.
d. Berusaha mencari rizki yang halal dan qana’ah.
e. Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqamah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Allah Swt.
Menghindari Perilaku Mencuri
a. Mensykuri nikmat Allah
b. Menghormati hak milik orang lain
c. Meningkatkan etos kerja
5. Dampak durhaka kepada orang tua
a. Dibenci Allah Swt.
b. Disegerakan untuk mendapat adzab di dunia
c. Terhalang masuk surga
6. Dampak meninggalkan salat
a. Menyebabkan kesesatan
b. Dihukumi sebagai orang yang mendapatkan kecelakaan
c. Diancam masuk neraka