BAB 3
MENGHINDARI DOSA BESAR Membunuh, Liwaṭ , LGBT, Meminum Khomr, Judi, Mencuri,Durhaka Kepada Orang Tua, Meninggalkan salat, Memakan Harta Anak Yatim, Dan Korupsi
Selamat datang di Ruang AQIDAH AKHLAK MA ARIFAH
BAB 3
MENGHINDARI DOSA BESAR Membunuh, Liwaṭ , LGBT, Meminum Khomr, Judi, Mencuri,Durhaka Kepada Orang Tua, Meninggalkan salat, Memakan Harta Anak Yatim, Dan Korupsi
PERTEMUAN 8
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Siswa dapat mendeskripsikan pengertian perilaku dosa besar (membunuh, liwaṭ,LGBT, meminum khamr, judi, mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim dan korupsi)
Siswa dapat memerinci bentuk-bentuk perilaku dosa besar (membunuh, liwaṭ,LGBT, meminum khamr, judi, mencuri, durhaka kepada orang tua,meninggalkan salat, memakan harta anak yatim dan korupsi)
A. Membunuh
Pembunuhan atau prilaku membunuh sangat dilarang dalam Islam, dan merupakan kejahatan tingkat tinggi. Efek pembunuhan itu berkepanjangan sehingga menimbulkan dendam kesumat antara keluarga terbunuh dengan keluarga atau pembunuh itu sendiri. Allah Swt. berfirman:
B. Liwat
Pengertian Liwat
Dalam perkembangan selanjutnya, istilah liwaṭ digunakan untuk menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang lelaki dengan cara memasukan żakar (penis) kedalam dubur lelaki lain. Al-Mawardi mengatakan, bahwa liwaṭ adalah persetubuhan antara lelaki dengan lelaki. Istilah yang paling mendekati dengan pengertian liwaṭ dalam bahasa inggris adalah homosexuality atau sodomy. Dalam bahasa Indonesia, liwaṭ bisa diterjemahkan homoseksual.
C. LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender)
1. Pengertian LGBT
LGBT adalah singkatan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender. LGBT merupakan perilaku seks menyimpang, bertentangan dengan hukum Islam dan sangat menghawatirkan bagi kehidupan umat manusia. Fenomena LGBT telah menjadi wabah baru termasuk di Indonesia. Dalam pandangan Islam, LGBT merupakan perbuatan yang sangat dilarang karena sudah menyalahi fitrah manusia. Dimana perbuatan ini menjadi dosa besar bahkan lebih besar dari perbuatan zina.
a. Lesbian, yaitu pasangan perempuan dengan perempuan. Wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya atau disebut sebagai wanita homoseksual.
b. Gay, yaitu pasangan laki-laki dengan laki-laki. Laki-laki yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya atau disebut sebagai laki-laki homoseksual.
c. Biseksual, yaitu orang yang mempunyai sifat kedua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan); tertarik kepada kedua jenis kelamin baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan.
d. Transgender, yaitu orang yang memiliki gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk pada saat lahir. Orang transgender kadangkadang disebut transeksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk merubah alat kelaminnya.
D. Meminum Khamr
1. Pengertian Khamr
Khamr secara kebahasaan berarti menghalangi, dan menutupi. Dinamakan demikian karena khamr dapat menyelubungi dan menghalangi akal. Disebut khamr karena mempunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyapkan akal pikiran. M. Quraish Shihab menjelaskan khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamar sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori khamr.
E. Judi
1. Pengertian Judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia, judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Dalam pengertian syar'i, judi merupakan terjemahan dari maysir , yaitu segala bentuk permainan dengan taruhan uang (benda berharga lainnya) dimana yang menang mengambil uang tersebut. Allah Swt. menjelaskan permasalahan ini dalam QS. al-Maidah (5): 90 .
2. Unsur-Unsur Judi
a. Permainan
b. Untung-untungan.
c. Ada taruhan