Pertemuan 3
PERADABAN ISLAM DAULAH ABBASIYAH
PERADABAN ISLAM DAULAH ABBASIYAH
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat belajar di beranda SKI anak anak yang saya cintai dan saya banggakan, bagaimana kabar kalian hari ini ? Semoga kalian dalam keadaan sehat selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin.... Tetap semangat untuk Belajar
Pada pertemuan ke-3 ini kalian akan mempelajari materi :
F. Sistem Pemerintahan Daulah Abbasiyah
G. Kemunduran Daulah Abbasiyah
Sebelum kalian mempelajari materi pelajaran awali pembelajaran dengan membaca Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim
Selamat belajar Anak Anak....
Baca dan pelajari topik bahasan dibawah ini !
F. SISTEM PEMERINTAHAN DAULAH ABBASIYAH
1. Pimpinan Negara
Negara dipimpin oleh kepala negara yang bergelar khalifah dan jabatannya bernama khilafah Untuk membantu khalifah dalam menjalankan pemerintahan negara, ditetapkan suatu jabatan yang bernama wizarat dan pemangkunya bernama wazir (perdana menteri). Pada zaman Daulah Abbasiyah terdapat dua macam wizarat, yaitu sebagai berikut.
a. Wizdratut-Tanfiz, dimana wazirnya hanya sebagai pembantu khalifah dan bekerja atas nama khalifah, yang pada zaman sekarang dinamakan Kabinet Presidensil.
b. Wizaratut Tafwid dimana wazirnya diberi kuasa penuh untuk memimpin pemerintahan, sedangkan khalifah sebagai lambang saja yang dalam zaman sekarang dinamakan Kabinet Parlementer.
Untuk membantu khalifah dalam menjalankan tata usaha negara diadakan sebuah dewan yang bernama diwanul-kitabah (sekretariat negara) yang dipimpin oleh seorang raisul kuttab (kepala sekretaris negara) dan dibantu oleh_beberapa sekretaris, yaitu
a. katibur rasa'il (sekretaris urusan pesuratan)
b. Katibul kharja (sekretaris urusan keuangan);
c. katibul-jundi (sekretaris urusan tentara);
d. katibul syuthah (sekretaris urusan kepolisian);
e. katibul-qada' (sekretaris urusan kehakiman).
Dalam menjalankan pemerintahan negara, wazir dibantu beberapa raisul diwan (menteri departemen-departemen) yang jumlahnya menurut kebutuhan, antara lain
a. diwanul al kharaj, (departemen keuangan);
b. diwdn ad-diyah, (departemen kehakiman);
c. diwan ad diyah , (departemen pengawasan urusan negara);
d. diwan al-jundi, (departemen ketentaraan);
e. diwan al-mawaly wal-gilman, (departemen perburuhan);
f. di wan aI-barid, (departemen perhubungan);
g. diwan zimam an-nafaqat, (dewan pengawasan keuangan);
h. diwan ar rasa 'il, (departemen urusan arsip);
i. diwan an nazar fil mazalim, (departemen pembelaan rakyat tertindas);
j. diwan al ahdas wasy syurhah (departemen keamanan dan kepolisian);
k. diwan al ata’ wal hawaij (departemen sosial);
l. diwan al ahsyam (departemen urusan keluarga):
m. diwan al akarah (departemen pekerjaan umum dan tenaga)
2. Wilayah Negara
Pada zaman Daulah Abasiyah, tata usaha negata bersifat sentralisasi bukan desentralisasi yang dinamakan an nizamul -iadri al markazi.Wilayah Negara dibagi ke dalam beberapa provinsi. yang dinamakan imarat., dengan gubernurnya yang bergelar Amir atau Hakim. Imarat pada waktu itu ada tiga macam. yaitu sebagai berikut.
a. Imarat al istikfa’ yaitu provinsi yang kepada gubernumya diberi hak kekuasaan yang besar dalam segala bidang urusan negara,. termasuk urusan kepolisian. ketentaraan, keuangan, dan kehakiman.
b. aI-Imarat al khassah yaitu provinsi yang kepada gubernurnya hanya diberi hak wewenang yang terbatas.
c. Imarat al-isti'la' yaitu provinsi de facto yang didirikan oleh seorang panglima dengan kekuasaan. yang kemudian terpaksa diakuinya dan panglima yang bersangkutan menjadi gubernurnya.
Kepada wilayah (provinsi) hanya diberikan hak-hak otonomi terbatas, yang mendapat hak otonomi penuh adalah desa yang disebut al-qura dengan kepala desa yang bergelar Syaikh al-Qaryah.
3. Tanda Kebesaran dan Kehormatan
Untuk khalifah ditetapkan tanda kebesaran ('alamat) dan lambang kehormatan (syaraf).
Tanda kebesaran ada tiga macam, yaitu
a. al-burdah, pakaian kebesaran, yang berasal dari Rasul;
b. al-khatim, cincin stempel;
c. al-qddib, semacam pedang.
Lambang kehormatan juga ada tiga macam, yaitu
a. al-khutab, yaitu pembacaan doa bagi khalifah dalam khutbah Jumat;
b. as-sikkah, pencantuman nama khalifah atas mata uang;
c. at-tiraz, lambang khalifah yang harus dipakai oleh tentara, polisi dan pegawai negeri.
4. Angkatan Perang
Angkatan perang berada di bawah diwan al-jundi dan terdiri dari angkatan darat dan angkatan laut.
Kedua angkatan ini terdiri atas
a. al-jundul-mustarziqah, yaitu tentara tetap yang bergaji dan tinggal di asrama;
b. aI-jundul-mutawi ‘ah, yaitu semacam relawan.
Kesatuan tentara di zaman ini terdiri atas
a. ‘arif (komandan regu) dibawahnya 10 orang prajurit;
b. naqib (komandan kompi), dibawahnya IO ‘arif (100 prajurit);
c. qa’id (komandan batalion) dibawahnya 10 naqib (1000 prajurit);
d. amir(panglima divisi) dibawahnya 10 qa’id ( 10.000 prajurit).
Untuk tiap-tiap kesatuan ditetapkan semacam janji, yang bernama liwa’ bagi regu, kompi dan battalion,
sedangkan bagi divisi diberi nama rayah.
5. Baitul Mal
Untuk mengurus keuangan negara. Temasuk politik keuangan, maka dibentuklah suatu badan yang
bernama Baitul mal, kemeterian keuangan dalam istilah sekarang.
Baitul mal pada zaman tersebut terdiri dai tiga diwan yaitu: ,
a. diwanuI-khazanah, untuk mengurus perbendaharaan negara.
b. diwanul-azra 'u, untuk mengurus kekayaan negara yang berupa hasil bumi
c. diwanul-khazainus-silah, untuk mengurus perlengkapan angkatan perang
Sumber uang masuk bagi baitul-mal pada zaman tersebut yang terpentin diantaranya ialah
a. al-kharraj, pajak hasil bumi;
b. al jizyah , pajak badan;
c. az-zakdh, segala macam zakat;
d. al-fai ', pembayaran pihak musuh karena kalah perang atau rampasan perang.
e. al-gani'mah, rampasan perang; al-asyur, pajak perniagaan dan bea cukai.
Sistem pemungutan pajak hasil bumi ada tiga macam. yaitu
a. at-muhasabah, perkiraan perhitungan luas areal tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam
bentuk uang;
b. al-muqa‘samah, penetapan jumlah tertentu (persentase) dari hasil yang diperoleh:
c. al-muqata’ah, penetapan pajak hasil bumi atas para jutawan. berdasarkan persetujuan antara
pemerintah dengan jutawan bersangkutan.
6. Organisasi Kehakiman
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, kehakiman dibebaskan sama sekali dari pengaruh kekuasaan politik. Hal ini berlaku terus sampai akhir Daulah Umayyah. Tetapi selama Bani Umayyah, kekuasaan politik kadang-kadang juga mencampuri urusan kehakiman. Pada masa Daulah Abbasiyah, kekuasaan nolitik telah mencampuri urusan-urusan kehakiman. Perubahan lain, para hakim tidak lagi ber'jtihad dalam memutuskan perkara, tetapi mereka berpedoman pada kitab-kitab mazhab empat atau mazhab-mazhab lain. Dengan demikian, syarat hakim harus mujtahid sudah ditiadakan.
Organisasi kehakiman juga mengalami perubahan. antara lain telah diadakan jabatan penuntut umum (kejaksaan) di samping telah dibentuk instansi di wan al-qadilqudah.
Organisasi kehakiman pada zaman ini adalah sebagai berikut;
a. Diwan al-qadil qudah (fungsi dan tugasnya mirip dengan departemen kehakiman) yang dipimpin oleh qadil-qudah (ketua mahkamah agung). Semua badan badan pengadilan atau badan-badan lain yang ada hubungan dengan kehaktman berada di bawah diwan aI-qadil qudah.
b. Qudah al aqalim (hakim provinsi yang mengetuai pengadilan tinggi).
c. Qudah al-amsar (hakim kota yang mengetuai pengadilan negeri al-qada'u atau al-hisbah).
d. Al Sutah al qada 'iyah. Yaitu jabatan kejaksaan. Di ibukota negara dipimpin oleh al-mudadail umumi
(jaksa agung). dan ditiap tiap kota oleh naib al umumi (jaksa).
Adapun badan pengadilan ada tiga macam. yaitu sebaga: berikut ;
a. al-Qadd'u dengan hakimnya yang begelar al-qadi. Tugasnya mengurus perkara perkara yang berhubungan dengan agama pada umumnya.
b. al-Hisbah dengan hakimnya yang bergelar aI-muhtanb. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah masalah umum dan tindak pidana yang memerlukan pengurusan segera.
c. an-Nazar fil mazalim dengan hakimnya yang bergelar ; sahibul atau qadil mazalim, tugasnya menyelesaikan perkara-pcrkara banding dari kedua pengadilan pertama (al-qada 'u dan al-(hisbah).
Selain mengurusi perkara-perkara banding, mahkamah mazalim juga mengurai hal-hal sebagai berikut :
a. Pengaduan rakyat atas para gubernur yang memperkosa keadilan. para pang: pajak. pegawai tinggi yang
menyeleweng dan lain-lain.
b. Pengaduan para pegawai yang dikurangi gajinya anu terlambat pembayarannya.
c. Menjalankan keputusan-kcputusan hakim yang tidak berdaya, kemudian qadi m muluashib yang
menjalankannya.
d. Mengawasi terlaksananya ibadah.
Mahkamah mazalim di tingkat pusat diketahui oleh khalifah, kalau di ibu kota negara diketahui oleh gubernur dan kalau di ibu kota wilayah oleh qadil-qudah atau hakim-hakim lain yang mewakili khalifah atau gubernur. Khusus untuk para hakim pada waktu mengadili perkara memakai jubah dan surban hitam, sebagai lambang dari Daulah Abbasiyah
G. FAKTOR PENYEBAB KEMUNDURAN DAULAH ABBASIYAH
Banyak faktor yang menyebabkan Khalifah Daulah Abbasiyah menjadi mundur. Di samping kelemahan pada pribadi para Khalifah Daulah Abbasiyah, masing-masing faktor tersebut saling berkaitan satu sama lain. Berikut ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran Daulah Abbasiyah :
1. Faktor Internal
a. Gaya hidup mewah di kalangan penguasa
Pencapaian luar biasa dalam bidang peradaban dan kebudayaan yang dicapai Dinasti Abbasiyah pada periode pertama telah mendorong para penguasa untuk hidup mewah, bahkan cenderung glamour, membuat para pengasa banyak yang terlena dan cenderung kurang memperhatikan urusanurusan negara. Hal ini menjadi awal mula melemahnya kepemimpinan dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah
b. Persaingan Antar Bangsa
Orang-orang Persia masih merasa tidak puas atas posisi yang didapatkan dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah. Mereka menginginkan sebuah dinasti dengan khalifah dan pegawai dari Persia pula. Bangsa Arab beranggapan bahwa darah yang mengalir di tubuh mereka adalah darah istimewa dan mereka menganggap rendah bangsa non-Arab di dunia Islam.
Setelah Al-Mutawakkil naik tahta, dominasi tentara turki tak terbendung lagi. Sejak itu kekuasaan Daulah Abbasiyah sebenarnya telah berakhir. Kekuasaan berada di tangan orang-orang Turki. Posisi ini kemudian direbut oleh Daulah Buwaih, bangsa Persia pada periode ketiga dan selanjutnya beralih kepada Daulah Seljuk pada periode keempat.
c. Kemerosotan Ekonomi
Daulah Abbasiyah mengalami kemunduran di bidang ekonomi bersamaan dengan kemunduran di bidang politik. Pada periode pertama, pemerintahan Daulah Abbasiyah merupakan pemerintahan yang kaya. Pendapatan yang masuk lebih besar dari yang pengeluaran, sehingga Baitul Mal penuh dengan harta. Setelah Daulah Abbasiyah memasuki periode kemunduran, pendapatan menurun, sementara pengeluaran semakin meningkat lebih besar. Menurunnya pendapatan tersebut disebabkan oleh semakin menyempitnya wilayah kekuasaan, banyaknya kerusuhan dalam negeri mengganggu perekonomian rakyat, diperingannya pajak dan banyaknya dinastidinasti kecil yang memerdekakan diri dan tidak lagi membayar upeti.
d. Konflik Keagamaan
Persoalan fundamental dalam kegiatan keagamaan juga ikut berperan dalam menambah beban persoalan pemerintah. Fanatisme keagamaan berkaitan erat dengan persoalan kebangsaan. Konflik yang dilatarbelakangi agama tidak terbatas pada konflik antara Muslim dan zindik atau Ahlussunnah dengan syi`ah saja, tetapi juga antar aliran dalam Islam. Munculnya perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan memicu konflik yang berkepanjangan.
2. Faktor External
Selain faktor yang muncul dari dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah, ada juga faktor dari luar yang menyebabkan Daulah Abbasiyah lemah dan akhirnya hancur.
a. Perang salib yang berlangsung beberapa gelombang atau periode dan menelan banyak korban.
Perang salib adalah perang yang dilancarkan oleh tentara-tentara Kristen dari berbagai kerajaan di Eropa barat terhadap umat islam di asia barat dan mesir. Dikatakan perang salib karena tentara Kristen membawa simbol salib dalam memerangi umat islam di berbagai wilayah
b. Serangan tentara Mongol ke wilayah kekuasaan Islam.
Pada sekitar tahun 1257, Hulagu Khan mengirimkan ultimatum kepada Khalifah agar menyerah dan mendesak agar tembok kota sebelah luar diruntuhkan. Tetapi Khalifah tetap enggan memberikan jawaban. Maka pada tahun 1258, Hulagu Khan menghancurkan tembok ibu kota. Sementara itu Khalifah al-Mu’tashim langsung menyerah dan berangkat ke tempat pasukan Mongolia. Setelah itu para pemimpin dan fuqaha juga keluar, sepuluh hari kemudian mereka semua dieksekusi. Dan Hulagu beserta pasukannya menghancurkan kota Baghdad dan membakarnya. Terbunuhnya Khalifah al- Mu’tashim telah menandai babak akhir dari kepemimpinan Daulah Abbasiyah di Baghdad.
TUGAS PERTEMUAN 3 :
Setelah membaca dan mempelajari Materi Pertemuan 3 kerjakan tugas dengan cara : KLIK DI SINI !