sEKILAS TENTANG sURAT KABAR
HARIAN RAKYAT

Oleh: Ruriatno
Pustakawan Tim Layanan Surat Kabar Langka

Harian rakyat merupakan surat kabar politik terbesar yang pernah terbit di Indonesia. Harian yang terbit dan berkantor di Jakarta ini pertama kali terbit tanggal 31 Januari 1951. Pendiri pertamanya ialah Siauw Giok Tjhan, dengan salah satu dewan redaksinya bernama Njoto (Tokoh PKI). Namun karena kesulitan pendanaan akhirnya Harian Rakyat dijual kepada partai komunis Indonesia. Di sisi lain PKI membutuhkan media massa untuk memperluas pengaruhnya. PKI memanfaatkan kedekatan Njoto dan Siauw Giok Tjhan untuk memperlancar proses pembelian Harian Rakyat. Harian rakyat secara resmi di akuisisi oleh PKI pada bulan Oktober 1953. 

Gambar 1. Halaman utama Harian Rakjat

Sebagai alat propaganda partai, harian rakyat memakai gaya jurnalisme agresif yang tidak takut untuk menyerang lawan politiknya. Konten dalam surat kabar Harian Rakjat cukup beragam, meliputi berita nasional, berita daerah, berita internasional, editorial, kolom Komentar Ketjil, kolom Bisikan, kolom kebudayaan, HR Muda, Ruangan Wanita, dan berita olahraga. Berita-berita yang disampaikan kebanyakan berupa berita politik dan berita pergerakan buruh dan tani. Harian Rakjat juga memuat berita-berita tentang kegiatan-kegiatan PKI maupun organisasi-organisasi yang berafiliasi dengan partai tersebut. Setiap hari Sabtu Harian Rakjat juga memuat kolom yang berisi rangkuman kejadian selama seminggu dalam bentuk karikatur yang dilengkapi dengan keterangan singkat di bawahnya. Tidak jarang kolom ini juga digunakan untuk propaganda dan menyindir musuh- musuh politik mereka.


Gambar 2. Kolom Komentar Ketjil dan Bisikan menjadi ciri khas Harian Rakjat

Sebagai sebuah media massa yang boleh dikatakan beraliran konfrontasi, kebanyakan berita yang diterbitkan bertentangan dengan pihak lain. Kadang juga isi pemberitaanya mengkritisi kebijakan penguasa. Karena pemberitaannya dianggap melanggar ketentuan pihak penguasa Hrian Rakjat tercatat beberapa kali mengalami pembreidelan atau larangan terbit. Penutupan pertama terjadi dari tanggal 13-14 September 1957. Kala itu turut dibreidel juga beberapa media massa lain seperti surat kabar Indonesia Raya, Bintang Timur, Pedoman dan lain sebagainya. Media massa yang dibreidel pada saat itu dinilai melanggar ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan Musyawarah Nasional.


Gambar 3. Pembreidelan Harian Rakjat

 

Penutupan Harian Rakyat kembali berulang pada tahun 1959, lebih tepatnya pada tanggal 16 Juli 1959, penutupan kali ini terjadi selama satu bulan. Berikutnya pada tanggal 2 November 1959 Harian Rakyat kembali dibreidel oleh Penguasa Perang. Alasan pembredelan kali ini tidak begitu jelas. Yang terjadi atas pembredelan ini adalah diadakan aksi perluasan peredaran Harian Rakyat yang dipimpin oleh para petinggi PKI yaitu D.N. Aidit, M.H Lukman dan aktivis PKI lainnya yang langsung turun ke jalan. Pada tanggal 9 Desember 1959, pembredelan Harian Rakyat terulang kembali. Alasan pembredelan karena Harian Rakyat memuat berita “tjeramah Njoto di gedung SBKA” yang diadakan pada 23 November 1959 dan dimuat pada 24 November 1959.

 

Pada tanggal 3 Februari 1961 oleh Penguasa Perang Jakarta Raya, Harian Rakyat ditutup kembali. Alasan pembreidelan adalah pemuatan sambutan ketua PKI, D.N Aidit pada hari jadi koran Harian Rakyat ke-10. Pidato Aidit dinilai mengganggu kestabilan politik di Indonesia. Harian Rakyat harus mengalami akhir perjalanannya setelah peristiwa G30S terjadi di akhir September 1965. Bersamaan dengan semua media cetak yang terbit di Jakarta kecuali Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha,  Pada 1 Oktober 1965 malam, semua harian dilarang terbit. Pada 2 Oktober 1965 Harian Rakjat sempat terbit, namun itu menjadi edisi terakhir dari sepak terjang media yang berafiliasi dengan PKI tersebut.