Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
Pengertian
Retur SP2D terjadi ketika terdapat penolakan/pengembalian dalam proses pencairan APBN saat pemindahbukuan dan/atau transfer dari Bank Penerima kepada Bank Pengirim. Hal ini dapat diminimalkan dengan meningkatkan ketelitian pegawai pada satker dalam mengisi data pada kolom nomor rekening pada isian data supplier.
Penyebab
Beberapa penyebab retur yaitu sebagai berikut.
Nama pemilik rekening pada SPM salah (tidak sama dengan di buku tabungan penerima)
Contoh:
pada SPM tertulis: RAHEL CLARISSA
seharusnya: RACHEL CLARISSA
Contoh:
pada SPM tertulis: RAHEL CLARISSA, S.E
seharusnya: RACHEL CLARISSA
Nomor rekening pada SPM salah atau nomor rekening penerima dana berbeda dengan nomor rekening yang telah terdaftar pada SPAN atau justru rekening yang telah terdaftar berbeda dengan informasi buku tabungan penerima
Contoh:
pada SPM tertulis: 12345678
seharusnya: 13245678
Nama bank penerima salah
Contoh:
pada SPM tertulis: BANK SYARIAH MANDIRI
sedangkan nomor rekening penerima merupakan rekening BANK MANDIRI
Rekening pasif/tidak aktif/ tutup
Setelah terjadi retur muncul pada aplikasi OMSPAN, KPPN akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada satker sejak diketahui adanya retur.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, paling lambat 7 hari kerja, KPA Satker harus menyampaikan:
Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) beserta Daftar Ralat sesuai format Lampiran B pada PER-9/PB/2018
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran C pada PER-9/PB/2018
Informasi rekening koran bersangkutan
Surat Penonaktifan Supplier (sesuai tipe penerima, apakah tipe 3-pegawai atau selain tipe 3) untuk menonaktifkan rekening yang salah, apabila nama/rekening supplier yang didaftarkan berbeda dengan informasi pada buku tabungan penerima.
ADK SPM Dummy (dibuat dari aplikasi SAS user PPSPM) untuk pendaftaran data supplier yang benar, diupload pada menu upload SPM di Aplikasi e-SPM, apabila
Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN;
Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank dan/atau nomor rekening.
Surat Permintaan Perubahan Data Supplier apabila perubahan Data Supplier selain akibat salah nama bank penerima dan/atau nomor rekening (dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018) beserta dokumen pendukung
ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
Dana retur SP2D akan disetor ke Kas Negara jika satker tidak kunjung menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya.
Dasar Hukum
Peraturan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana
Langkah Pencegahan Retur SP2D
Kesesuaian nama dan nomor rekening
Satker memastikan nama dan nomor rekening pada SPM sesuai dengan database Bank
Kesesuaian Data Supplier
Satker memastikan data supplier yang didaftarkan ke KPPN sama dengan database Bank
Cek Data Supplier
Satker mengecek data supplier pada OM-SPAN untuk mengecek apakah data tersebut sudah pernah digunakan sebelumnya.
Keakuratan Input Data
Satker memastikan keakuratan input data supplier pada tagihan SPM
Penyelesaian Retur SP2D
Proses Pembayaran Dana Retur SP2D