Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
Tugas dan Fungsi
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) pada KPPN Jakarta II memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan,
supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI),
asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal,
melakukan penyelenggaraan fungsi manaJemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management),
melakukan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative),
pengelolaan layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana
melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis,
koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan,
fasilitasi sertifikasi bendahara,
fasilitasi kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya
monitoring penenmaan dana transfer,
koordinasi pemberian keterangan saksi/ahli keuangan negara, dan
pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Layanan MSKI
Informasi
Infografis yang berisi penjelasan mengenai hal-hal yang diperhatikan dalam penyampaian capaian output layanan dukungan manajemen - Layanan Perkantoran