Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
Seksi Bank pada KPPN Jakarta II memiliki tugas dan fungsi antara lain sebagai berikut:
melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana,
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
fungsi pengelolaan kas (cash management),
penerbitan Daftar Tagihan,
pengelolaan rekening pemerintah,
penatausahaan penenmaan negara,
penyelesaian retur,
pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara,
konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan,
fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara,
monitoring dan evaluasi bank/ pos persepsi,
pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK),
pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
supervisi implementasi sistem pengelolaan kas (Cash Management System) pada rekening bendahara, dan
monitoring dan evaluasi kredit program.