Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
Seksi Pencairan Dana pada KPPN Jakarta II memiliki tugas dan fungsi antara lain sebagai berikut:
melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM),
pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B-BLU),
penerbitan Surat Tanggapan Koreksi,
melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja,
melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, dan
melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.