Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
a. Kebijakan
PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
b. Pengertian
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. SPM diterbitkan oleh PA/KPA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
c. Penelitian dan Pengujian SPM
Penelitian SPM meliputi:
a. Kelengkapan dokumen (Pasal 59 ayat 2, 3, dan 4 PMK 190/2012)
b. Kebenaran dokumen: Kesesuaian tanda tangan PPSPM dengan spesimen di KPPN, Cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM penulisan SPM, dan tidak boleh ada cacat dalam penulisan.
Pengujian SPM meliputi:
Menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM.
Menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM.
Menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN.
Menguji persyaratan pencairan dana, meliputi:
SPM UP (besaran UP yang dapat diberikan)
SPM TUP (kesesuaian jumlah uang yang diajukan pada SPM TUP dengan jumlah uang yang disetujui Kepala KPPN)
SPM TUP (Jumlah TUP yang diberikan dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan dan kepatuhan jangka waktu pertanggungjawaban)
SPM GUP (batas minimal revolving dari UP yang dikelola)
SPM LS:
SPM LS Non Belanja Pegawai (kesesuaian data perjanjian kontrak pada SPM LS dengan data perjanjian/kontrak yang tercantum dalam Karwas Kontrak KPPN)
SPM LS Belanja Pegawai (kesesuaian dengan prosedur standar operasional)
Menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP.
Buku Pintar SPM
FAQ Penolakan SPM
Video SPM-LS Gaji Induk