Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
Overview Sertifikasi Bendahara
PENGERTIAN
Sertifikasi bendahara adalah proses penilaian karakter kompetensi dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi. Kepemilikan sertifikat BNT sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara, Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Pusat Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan BPPK telah menyiapkan dan melaksanakan program Sertifikasi bendahara yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara. Bendahara Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat BNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Ujian Sertifikasi.
UJIAN SERTIFIKASI BENDAHARA
Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara Objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Kompetensi Bendahara. Agar proses sertifikasi berjalan dengan tujuan dan harapan, maka diperlukan dukungan peraturan perundang-undangan.
MANFAAT
Kenapa perlu ada sertifikasi bendahara?
Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi bendahara unttuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN
Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN
Meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan negara
Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Manfaat BNT bagi bendahara:
Kelayakan kompetensi
Profesional berkelanjutan
Jabatan fungsional
Meningkatkan kesejahteraan bendahara
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Pendapatan dan Belanja.
Panduan Pendaftaran Sertifikasi Bendahara
Panduan Pendaftaran Sertifikasi Bendahara
FAQ