Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
PENGERTIAN
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Satker wajib menyampaikan LPJ Bendahara yang dihasilkan dari Aplikasi Sakti/Aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT secara rutin setiap bulan dengan batas waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
PELAPORAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ( LPJ ) BENDAHARA
Verifikasi atas LPJ Bendahara merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera)
Proses Verifikasi LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/
Satker diwajibkan mengupload ADK LPJ yang dihasilkan dari Aplikasi SAS/Sakti ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur
Selain mengupload ADK LPJ ke aplikasi SPRINT, satker juga wajib menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN sebelum batas waktu penyamoaian LPJ Bendahara
Jika sampai batas waktu tersebut belum menyampaikan LPJ Bendahara maka akan diberikan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S)
Proses Verifikasi LPJ Penerimaan dan Pengeluaran antara lain sebagai berikut :
Menguji kesesuaian saldo UP dalam LPJ Bendahara dengan data pengawan UP di KPPN
Menguji kesesuaian Saldo Awal LPJ berkenaan dengan Saldo Akhir LPJ bulan sebelumnya.
Menguji kesesuain saldo uang di rekening bank dengan salinan rekening koran bendahara.
Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ Bnedahara
Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara
Meneliti kepatuhan Bendahara dalam melakukan penyetoran pajak
Meneliti ijin status rekening Bendahara
SANKSI
Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas:
SPM-UP
SPM-TUP
SPM-GUP
SPM-LS ke Bendahara
PERSYARATAN DOKUMEN PENYAMPAIAN LPJ BENDAHARA
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Pengeluran dibuat oleh Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Jakarta II. Pembukuan pengeluaran yang dilaporkan dalam LPJ merupakan Realisasi Belanja atas beban APBN
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Penerimaan hanya dibuat oleh Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional
Daftar Rincian Saldo Rekening sesuai format PER-03/PB/2014
Rekening Koran
Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan KPPN