Ada kendala? Yuk, tanyakan langsung ke CSO KPPN Jakarta II melalui layanan KOVI-O.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Jakarta II memiliki standar pelayanan yang diberikan kepada satuan kerja mitra.
Standar Pelayanan KPPN Jakarta II dapat dilihat pada file terlampir di bawah ini.