SPBL (SURAT PENETAPAN BARANG LARARANGAN - PEMBATASAN)
Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
SPBL BPOM
Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
Paket barang yang terkena lartas BPOM berarti bahwa paket tersebut berisi barang yang pemasukannya ke wilayah Indonesia dilarang atau dibatasi berdasarkan ketentuan BPOM, misalnya obat-obatan yang jumlahnya dibatasi oleh resep terkait atau kosmetik yang memiliki batas maksimal yang diizinkan.
Barang kiriman yang terkena Lartas BPOM
berupa:
- Obat;
- Obat tradisional;
- Suplemen Kesehatan;
- Kosmetika; dan
- Pangan
Dokumen yang diunggah pada form adalah:
- SPBL-BK dari Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru
- Identitas pemilik/penerima barang
- Resep dokter dari negara asal jika barang kiriman obat
- Invoice atau surat pendukung lain.
SPBL KARANTINA
Paket barang yang terkena lartas KARANTINA berarti bahwa paket tersebut berisi barang yang pemasukannya ke wilayah Indonesia dilarang atau dibatasi berdasarkan ketentuan BADAN KARANTINA , misalnya makanan/buah/hasil hewan/hasil tumbuhan dan sebagainya yang jumlahnya dibatasi oleh ketentuan BADAN KARANTINA.
Barang kiriman yang terkena Lartas KARANTINA
berupa:
- Makanan;
- Rempah-rempah;
- Tumbuhan;
- Produk Hewani;
- Produk Nabati; dan
- Turunannya
Dokumen yang diunggah pada form adalah:
- SPBL-BK dari Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru
- Identitas pemilik/penerima barang
- Invoice atau surat pendukung lain.
SPBL HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN BERALKOHOL
Paket barang yang terkena lartas HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN BERALKOHOL berarti bahwa paket tersebut berisi barang yang pemasukannya ke wilayah Indonesia dibatasi berdasarkan ketentuan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025
Barang kiriman yang terkena Lartas HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN BERALKOHOL
berupa:
40 (empat puluh) batang sigaret;
5 (lima) batang cerutu;
40 (empat puluh) gram tembakau iris;
hasil tembakau lainnya berupa:
20 (dua puluh) batang;
5 (lima) kapsul;
30 (tiga puluh) mililiter;
4 (empat) cartridge;
50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya;
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
PROSES LEBIH LANJUT SILAKAN HUBUNGI
PT POS INDONESIA melalui email: halopos@posindonesia.co.id, live chat VIDA www.posindonesia.co.id, atau call center 1500161