TENTANG KPPBC TMP C KANTOR POS PASAR BARU
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru merupakan kantor instansi Kementerian Keuangan setingkat eselon 3 di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berlokasi di Gedung Pos Ibukota, jalan Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru bertugas melakukan pengawasan dan pelayanan kepabeanan kepada PT. Pos Indonesia dan memiliki wilayah kerja Seluruh Indonesia, kecuali Bali, NTB, NTT, Sabang, dan Batam.
Dalam sisi pengawasan dan pelayanan kami meliputi importasi barang kiriman pribadi maupun badan usaha, importasi barang kiriman jamaah haji, dan pelayanan pendaftaran IMEI pada HKT (Handphone dan Komputer Tablet) untuk penumpang kedatangan internasional. Melakukan pengawasan dan pelayanan secara profesonal, setara dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SILAT PASBAR hadir untuk memberikan informasi pelayanan serta informasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat penerima barang kiriman, badan usaha ataupun masyarakat secara luas yang disajikan pada laman SILAT PASBAR. Demi mewujudkan BEA CUKAI MAKIN BAIK.
JUMLAH PENGUNJUNG