PENDAFTARAN IMEI BEA CUKAI
Setelah mendapatkan mengisi formulir pendaftaran IMEI dan mendapat barcode, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit.
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mendapatkan Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.
Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI melalui KPPBC TMP C KANTOR POS PASAR BARU dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan ke Indonesia. Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut serta atas pendaftaran IMEI tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Melakukan registrasi IMEI dengan mengisi formulir pendaftaran IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai.
Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari:
Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan IMEI nya.
Tanda terima registrasi IMEI yang berupa barcode, jika mendapatkan tiket terusan dari bandara kedatangan
Kode unik hasil dari formulir pendaftaran IMEI.
Paspor asli sesuai yang didaftarkan pada formulir.
Tiket serta boarding pass saat keberangkatan dari Luar Negeri.
Bukti bayar/invoice saat perolehan barang (jika ada).