Barang kiriman dari luar negeri merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.
Selain itu, DJBC memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan Bea Masuk ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM
Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 96/2023 diatur kriteria barang kiriman hasil transaksi perdagangan, yang meliputi namun tidak terbatas pada: merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, Penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan/atau terdapat invoice atau dokumen sejenisnya. Dalam hal barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan.
Tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak. Hal yang berbeda adalah konsekuensi berupa sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan.
menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dengan benar dan menghitung sendiri pungutan Bea Masuk dan PDRI (sistem self assessment), karena yang bersangkutan mengetahui detil jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya. Sebagai konsekuensi self-assessment tersebut, maka importir (badan usaha) akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK 04 Tahun 2025 j.o.PMK Nomor 96 Tahun 2023, setiap orang/badan usaha yang memasukan barang dari luar negeri akan dikenakan pungutan impor,
baik berupa barang beli maupun barang hadiah yang apabila nilai per kirimannya melebihi $3.
Dikarenakan saudara telah menginformasikan kepada kami bahwa barang tersebut adalah hadiah dan tidak memiliki invoice serta telah mengisi form official assesment, maka saudara tidak dapat mengajukan keberatan.
Apabila saudara tidak bersedia membayar pungutan impornya, saudara dapat meretur/mengirimkan kembali kiriman tersebut ke negara asal (tidak dikenakan biaya) dengan mengkonfirmasi kepada pihak PT Pos Indonesia.
Tagihan sanksi administrasi berupa denda diterbitkan bersamaan dengan tagihan BM dan PDRI dalam satu SPPBMCP. Untuk efisiensi dalam pelunasan BM dan PDRI serta denda, billing dapat dikonsolidasi. Namun, sistem akan mengakomodir pemisahaan SPPBMCP yang didalamnya terdapat tagihan denda. Oleh karena tagihan dilakukan dalam satu SPPBMCP maka jangka waktu pelunasan denda mengikuti jangka waktu pelunasan SPPBMCP tersebut.
Sesuai dengan PMK 96 Tahun 2023, PPMSE yang dimaksud diantaranya :
- retail online, yakni pedagang ( merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/ atau dimiliki sendiri;
- lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada. di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/ atau jasa.
PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat merupakan PPMSE yang berkedudukan:
a. di dalam Daerah Pabean; atau
b. di luar Daerah Pabean.
Perlu dipahami bahwa DJBC memiliki kewenangan memeriksa barang impor, dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya seperti Narkotika. Namun, pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen resiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisik. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos. Pejabat Bea dan Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan.
Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut.
Ya. Ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku untuk impor Barang Kiriman sebagaimana yang diatur oleh kementerian atau instansi teknis terkait. Terdapat beberapa komoditas yang terkena larangan dan pembatasan yang diberikan pengecualian.
Terhadap barang contoh tetap berlaku ketentuan larangan dan pembatasan.
Prosedur impor barang kiriman dalam PMK 96/2023 tidak membedakan perlakuan berdasarkan berat barang, namun berdasarkan nilai FOB dan jenis komoditas. Sementara itu, parameter berat digunakan dalam pengaturan ekspor barang kiriman. Ekspor barang kiriman dengan berat sampai dengan 30 Kg diselesaikan dengan CN, sedangkan jika melebihi 30 Kg diberitahukan dengan PEB dan diselesaikan sesuai ketentuan umum ekspor.
Tidak, besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu berdasarkan PMK 04 Tahun 2025, ditetapkan sebesar :
0% (nol persen), untuk barang kiriman berupa buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04
15% (lima belas persen) untuk barang kiriman berupa :
- kosmetik dan preparat kecantikan, yang diklasifikasikan ke dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07
- barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan ke dalam bab 73; dan
- jam tangan yang diklasifikasikan ke dalam pos 91.01 dan pos 91.02
25% (dula puluh lima persen), untuk barang kiriman berupa :
- tas, koper, dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02
- produk tekstil, garmen, dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63
- alas kaki, sepatu, dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64
- sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain dalam kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif 8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos tarif 8711.60.99
- sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12
- Barang Kiriman berupa komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c:
a. tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f; dan
b. dipungut pajak penghasilan dengan tarif pembebanan sebesar 5% (lima persen). Apabila tidak memiliki NPWP PPh sebesar 10% (sepuluh persen)
Consignment note (CN) atas barang kiriman memuat elemen data sebagai berikut:
● nomor identitas Barang Kiriman;
● nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
● negara asal;
● berat kotor (bruto);
● biaya pengangkutan;
● asuransi, jika ada;
● harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB);
● mata uang;
● Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
● uraian jumlah dan jenis barang;
● International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila Barang Kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet;
● Pos tarif/HS code;
● nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan;
● nama dan alamat pengirim/penjual;
● nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
● nama dan alamat Penerima Barang;
● Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa nomor induk kependudukan untuk warga negara Indonesia, nomor paspor untuk warga negara asing, atau nomor identitas lainnya untuk selain warga negara Indonesia dan warga negara asing;
● nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
● nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
● kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah sebagai berikut :
digunakan atas barang kiriman yang:
Berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang BUKAN merupakan badan usaha; dan/atau
Diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.
Dokumen PIBK dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa invoice, packing list, dokumen izin larangan/pembatasan, dan lain-lain dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar;
PIBK dapat disampaikan untuk barang kiriman yang memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 dan penerima barang bukan merupakan badan usaha;
Importir menguasakan pengurusan PIBK kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan dan Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK;
Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIBK, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN).
Ketentuan penggunaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut :
digunakan atas barang kiriman yang:
berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States
Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
Diimpor oleh Penerima Barang yang merupakan badan usaha dan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, keringanan bea masuk, penundaan bea masuk, dan/atau menggunakan tarif preferensi;
Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1.500 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha.;
Atas barang kiriman yang telah disampaikan PIB, Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan consignment note (CN);
Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diberitahukan dengan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai.
Penyelenggara Pos menyampaikan:
● perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest);
● daftar Barang Kiriman atas impor dan/atau ekspor barang berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu;
● Consignment Note (CN);
● PIBK (atas Barang Kiriman dengan nilai melebihi USD1.500 dengan penerima barang bukan merupakan badan usaha)
● Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman; dan
● Pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK);
● Dokumen pelengkap berupa invoice, packing list, dan/atau dokumen pelengkap lainnya ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data
elektronik.
● Penyampaian dokumen oleh Penyelenggara Pos dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
● sistem pertukaran data elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau
SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.
Data yang harus tercantum di manifest adalah:
nomor pelayaran/penerbangan;
pelabuhan tujuan/bongkar;
jumlah bill of lading/air way bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman), jika tidak ada diisi jumlah bill of lading/air way bill;
nomor sub pos, diisi nomor urut;
nomor dan tanggal bill of lading/air way bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman, jika tidak ada diisi nomor dan tanggal bill of lading/air way bill;
nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor dan merek kantong, jika ada;
nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor segel kantong, jika ada;
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat kotor (brutto) untuk setiap Barang Kiriman; dan
tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas PPYD, jika tidak ada diisi tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.
Barang kiriman dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah kewajiban pabean untuk;
diimpor untuk dipakai;
diimpor sementara;
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
ditimbun di tempat penimbunan berikat;
diekspor kembali;
dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; atau
dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
telah terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
Ketentuan terkait pemeriksaan pabean barang kiriman adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif sedikit.
Pemeriksaan fisik dilakukan:
dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam hal:
berdasarkan hasil pemindaian dalam rangka penerapan manajemen risiko atau
informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
Bisa, dengan ketentuan sebagai berikut:
Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
○ Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
○ Penerima Barang tidak ditemukan;
○ Barang Kiriman salah kirim;
○ Barang Kiriman rusak; dan/atau
○ Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali, dalam hal:
○ Barang Kiriman rusak;
○ Barang Kiriman salah kirim; dan/ atau
○ Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ekspor kembali barang kiriman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK, dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.
Barang kiriman yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:
Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.
Barang Kiriman yang ditolak merupakan Barang Kiriman yang:
ditolak oleh Penerima Barang; atau
tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).
Ada, namun hanya untuk barang kiriman yang diproses menggunakan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk dalam hal ini PT. Pos Indonesia.
Consignment Note yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat diajukan permohonan Pembetulan SPPBMCP dengan ketentuan:
Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
○ bukti dan/atau data pendukung; dan
○ surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh PPYD.
Pembetulan SPPBMCP dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Importir.
Pembetulan hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
Permohonan harus diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal SPPBMCP.
Permohonan pembetulan diajukan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran Huruf AG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam PMK nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Kesalahan yang dapat diajukan pembetulan SPPBMCP atas barang kiriman yaitu:
Kesalahan tulis meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor SPPBMCP, tanggal SPPBMCP, dan/atau tanggal jatuh tempo.
Kesalahan hitung meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan meliputi namun tidak terbatas pada kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.
Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan lengkap dan benar.
Penetapan nilai pabean sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menggunakan term internasional CIF (Cost/harga barang, Insurance/asuransi, Freight/biaya kirim) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 144 tahun 2022 sehingga ketiga komponen CIF tersebut harus dijumlahkan untuk memperoleh nilai pabean;
Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu, dan menggunakan international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF) berdasarkan nilai transaksi. Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi barang tersebut, maka ditentukan berdasarkan metode:
- nilai transaksi barang identik;
- nilai transaksi barang serupa;
- deduksi;
- komputasi; atau
- pengulangan (fallback method),
secara berurutan atau hierarki.
Tidak, Berdasarkan hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 96 Tahun 2023, setiap orang/badan usaha yang memasukan barang dari luar negeri akan dikenakan pungutan impor, baik berupa barang beli maupun barang hadiah yang apabila nilai per kirimannya melebihi $3. Nilai kiriman yang dihitung berdasarkan CIF (Cost, Insurance, Freight) atau harga barang dan ongkos kirimnya.
Untuk pengajuan re-ekspor (pengiriman kembali ke negara asal) silahkan dapat mengikuti prosedur re-ekspor berikut:
Saudara dimohon mengisi formulir reekspor (terlampir)
Formulir hanya digunakan untuk 1 nomor CN/Resi dan harus ditandatangani
Tanda tangan harus penerima barang atau dapat diwakilkan menggunakan surat kuasa
Mohon melampirkan identitas KTP/lainnya
Biaya pengiriman akan ditanggung oleh PT Pos Indonesia.
Dokumen dapat menghubungi PT. Pos Indonesia di 1500 161 atau persyaratan diatas dikirimkan ke Email: halopos@posindonesia.co.id
Sanksi denda administrasi terbit dikarenakan nilai pemberitahuan dari pengirim yang diinput oleh PT Pos Indonesia lalu diberitahukan ke Bea Cukai lebih rendah dibandingkan dengan invoice atau harga penetapan.
Terkait sanksi administrasi berupa denda tidak dapat dihilangkan walaupun sudah diajukan pembetulan karena nilai pemberitahuan barang di awal lebih rendah daripada nilai sesungguhnya. Proses pembetulan hanya mengurangi nilai pabean, Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi sesuai dengan nilai transaksi yang sesuai dengan bukti pendukung.
Apabila Saudara keberatan dengan pengenaan pajak dan sanksi administrasi ini, Saudara dapat mengajukan permohonan reekspor barang ke PT Pos Indonesia.
Sehubungan dengan paket kiriman Saudara masih memerlukan perizinan dari BPOM silahkan ikuti tahapan berikut ini:
Tahapan Penerbitan Izin Impor SAS BPOM :
Akses s.id/lartasbpom (perlu upload SPBL yang kami lampirkan)
Menunggu e-mail dari BPOM untuk surat izinnya.
Forward e-mail BPOM, beserta invoice dan bukti bayar pembelian paket ke e-mail halopos@posindonesia.co.id
Cek berkala di www.beacukai.go.id/barangkiriman dan ems.posindonesia.co.id
Jika terbit bea masuk dan pajak, silakan lakukan pembayaran melalui laman ems.posindonesia.co.id.
Distribusi paket menjadi tugas dari PT Pos Indonesia.
Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
Sejumlah 40 batang (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) milliliter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat 2 solusi atas barang kiriman Saudara/i
Re-ekspor / pengiriman kembali ke negara asal atas keseluruhan isi paket.
Pengeluaran sebagian, untuk barang yang melebihi ketentuan akan ditegah untuk dijadikan Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya akan diproses Lelang/Hibah/Musnah sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
Mohon konfirmasi opsi mana yang Saudara ambil.
Jika paket barang kiriman tersebut membutuhkan izin dari karantina.
Saudara dapat mengakses https://linktr.ee/karantinajakarta untuk mendapatkan kontak kepada pihak karantina.
Mohon untuk mengurus perijinan tersebut, setelah itu dapat meneruskan ijin karantina tersebut beserta invoice dan bukti bayar melalui email : halopos@posindonesia.co.id atau dapat menghubungi kami di Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
Sehubungan dengan barang kiriman tersebut membutuhkan izin dari Kepolisian RI (POLRI). Mohon untuk mengurus perijinan tersebut, setelah itu dapat meneruskan izin POLRI tersebut beserta invoice dan bukti bayar melalui email : halopos@posindonesia.co.id atau dapat menghubungi kami di Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
Sehubungan dengan barang kiriman tersebut membutuhkan izin dari Kementerian Kesehatan (SPBL terlampir).
Saudara dapat mengurusnya melalui website http://esuka.kemkes.go.id atau email ke tatausaha.alkes13@gmail.com
Mohon untuk mengurus perizinan tersebut, setelah itu dapat meneruskan izin Kementerian Kesehatan tersebut beserta invoice dan bukti bayar melalui email : halopos@posindonesia.co.id atau dapat menghubungi kami di Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
Proses pembetulan SPPBMCP dilakukan jika tanggal SPPBMCP tidak melewati 15 hari, penerima barang dapat mengajukan pembetulan dengan melampirkan :
- Penerima barang melampirkan surat permohonan disertai dengan bukti dukung berupa invoice, bukti transaksi, link pembelian, NPWP penerima barang, dll yang dikirimkan melalui e-mail : halopos@posindonesia.co.id
- Setelah dokumen diterima lengkap dan benar, petugas Bea Cukai akan meneliti permohonan tersebut dengan jangka waktu maksimal 7 hari
- Dalam hal permohonan pembetulan SPPBMCP diterima akan diterbitkan SPPBMCP Pembetulan dengan billing yang baru
- Perlu diketahui bahwa billing yang diterbitkan oleh Bea Cukai, jumlah pungutannya belum termasuk biaya Pos Handling Fee
Setelah dilakukan pelunasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Pos Handling Fee. Penyelenggara Pos (PT.Pos Indonesia) akan segera mengirimkan barang kiriman ke alamat tujuan.
Saudara dapat mengajukan keberatan melalui website dengan mengkonfirmasi kepada kami terlebih dahulu dilakukan perekaman Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) dan perekaman data piutang oleh petugas di CEISA 4.0 serta melampirkan dokumen pendukung yang telah lengkap tersebut diatas melalui email bcpasarbaru@customs.go.id dengan subject: DOKUMEN PENGAJUAN KEBERATAN (NOMOR PAKET) pada jam layanan kami Senin-Jumat 08.00-16.00 sebelum tanggal jatuh tempo 60 hari sejak terbit billing dan/atau SPPBMCP
Panduan pengisian keberatan secara online di website https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding/ dapat mengakses di link https://linktr.ee/ShareCEISA40 dengan cara:
- Klik Layanan Portal Ceisa 4.0
- Pilih Menu Keberatan dan Banding di sebelah kiri, dan pilih
1. sub menu Keberatan.
2. Perekaman Keberatan
3. Perekaman Keberatan Non Akses Kepabeanan
- Untuk Pengisian Jenis Penetapan di website https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding/ dapat dipilih SPPBMCP Pos untuk Jenis Penetapan dan nomor penetapan serta tanggal sesuai data SPPBMCP atas paket Saudara
- Untuk Jaminan / Pelunasan diisi “Pelunasan” serta diisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal apabila keberatan diajukan dengan melakukan pelunasan. Apabila keberatan dengan jaminan diisi “Jaminan” serta diisi nomor dan tanggal Bukti Penerimaan Jaminan
Atau Saudara dapat menghubungi kami di Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
Sehubungan dengan permohonan Saudara atas Impor Kembali Barang Yang telah di ekspor, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.04/2024 Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah di Ekspor;
Pasal 2:
(1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali
(2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor: a. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; b. untuk keperluan Perbaikan; c. untuk keperluan Pengerjaan; atau d. untuk keperluan Pengujian.
(3) Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak · memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya
Pasal 3:
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
b. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
c. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
d. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.”
2. Berdasarkan hal tersebut dimohon untuk melengkapi:
a. Permohonan Pembebasan atas impor Kembali (Mohon melampirkan hasil pindai yang jelas)
b. Surat pernyataan orang yang sama (dibuat jika nama importir dan eksportir berbeda dan melampirkan bukti pendukung seperti surat keterangan bekerja dll)
c. Surat pernyataan re-impor barang yang sama
d. Bukti ekspor yang terdapat deskripsi konten nama pengirim dan tanggal kirim
e. Link penjualan produk tersebut
f. Melampirkan screenshot detail order and shipping yang menampilkan nomor order, nomor tracking, nama penerima barang, foto produk barang yang dijual
g. Screenshot pesan/percakapan yang menampilkan alasan pembeli mengajukan retur
h. bukti bahwa barang merupakan produk asal indonesia (misal merk, tulisan made in indonesia, atau bukti lain yg membuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang asal Indonesia yang diekspor lalu diimpor kembali.
i. KTP dan/atau NPWP Pemohon
j. Melampirkan Izin usaha (apabila ada)
Atau Saudara dapat menghubungi kami di Bravo Bea Cukai Pasar Baru 1500 225 ext 4
Sesuai dengan PMK Nomor 70/PMK.04/2012, untuk barang hibah kepentingan sosial agar mengajukan permohonan SKEP Pembebasan Bea Masuk dan PDRI kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya;
surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
rekomendasi dari instansi teknis terkait (rekomendasi dari Kementerian Perdagangan terkait pemenuhan ketentuan pembatasan barang bekas, dan dari Kementerian lain jika terdapat ketentuan pembatasan dari kementerian lain).
kirim email ke dit.fasilitas@customs.go.id cc pembebasanbeacukai@gmail.com
Info lebih lanjut terkait pembebasan dapat ditanyakan pada email tersebut.
1. Untuk mengajukan permohonan pembebasan perwakilan negara asing, Saudara perlu mendapatkan surat persetujuan pembebasan bea masuk dari Kementerian Luar Negeri.
2. Setelah mendapatkan Surat persetujuan Kementerian Luar Negeri, Selanjutnya Saudara mengajukan permohonan pembebasan Barang
perwakilan negara asing melalui sistem INSW dengan melengkapi dokumen:
a. perkiraan nilai pabean seperti invoice atau dokumen yang dipersamakan;
b. rincian jumlah dan jenis barang
c. kartu identitas diplomatik Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagai penerima fasilitas;
d. kartu identitas diplomatik Kepala Perwakilan Negara Asing selaku pemohon; dan
e. nota diplomatik kuasa usaha sementara (charge d'affaires) dalam hal pemohon selain duta besar
3. Setelah Saudara mendapatkan persetujuan Keputusan pembebasan melalui Sistem INSW, Saudara dapat mengajukan PIBK ke PT Pos Indonesia. terima kasih.
Tidak, Untuk melakukan pembetulan, SPPBMCP tidak boleh dilunasi/ dibayarkan. Sebagaimana diatur dalam PMK 96 Tahun 2023 bahwa pada Pasal 65 ayat 3 disebutkan: "Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau pajak dalam rangka impor." Berdasarkan hal tersebut, permohonan pembetulan atas CN tidak dapat diteruskan. Apabila masih merasa keberatan atas penetapan kami, Saudara/i dapat mengajukan Permohonan Keberatan.
Jemaah haji sebagaimana dimaksud merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan;
b. CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan;
c. dikemas dengan kemasan berukuran panjang 60 cm x lebar 60cm x tinggi 80 cm
d. tidak lebih dari 1 (satu) kemasan untuk setiap pengiriman
Barang Kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pengiriman paling banyak 2 (dua) kali pada musim haji yang bersangkutan;
b. nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar). Barang Kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Dalam hal jumlah pengiriman Barang Kiriman jemaah haji melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan;
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
Ya, Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan paling banyak:
1 (satu) buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
1 (satu) buah, untuk barang hadiah lainnya.
Ketentuan jumlah Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan :
Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional;
terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
1. kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
2. penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri;
3. media massa nasional atau internasional; dan
bukan merupakan:
1. kendaraan bermotor;
2. barang kena cukai;
3. hadiah dari undian atau perjudian.
Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Dalam hal jumlah Barang Kiriman hadiah melebihi ketentuan , atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan;
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
Dalam hal jumlah Barang Kiriman hadiah melebihi ketentuan , atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan;
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.